Pixel Codejatimnow.com

50 Pasangan Nikah Massal di Banyuwangi, Ada yang Berusia 60 Tahun

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Salah satu pasangan nikah massal di Banyuwangi
Salah satu pasangan nikah massal di Banyuwangi

jatimnow.com - Sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri) di Banyuwangi mengikuti nikah massal gratis dan itsbat. 

Digelar di Kantor Balai Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, rata-rata usia peserta nikah massal telah berumur diatas 50 tahun. Tak sedikit, dari mereka yang telah memiliki anak hingga cucu.

Dengan mengenakan busana atasan putih dan bawahan hitam, 50 pasangan mengantre mengikuti prosesi nikah massal.

Pengadilan Agama Banyuwangi menyiapkan 5 hakim dalam sidang itsbat itu. Masing-masing mempelai mengajak dua orang yang dulunya menjadi saksi ketika nikah siri.

Para saksi ini, oleh Hakim sidang itsbat diminta memberikan keterangan dan menjelaskan pernikahan siri yang pernah dilakukan oleh masing-masing pasangan.

Salah seorang pasangan pengantin, Kasiran (60) mengatakan, saat menikahi Aisyah (50) dulunya secara siri pada umur 23 tahun, dan tidak memiliki surat nikah.

Dia beralasan mengikuti nikah massal ini lantaran pernah mengalami kesulitan ketika mengurus kebutuhan tertentu yang membutuhkan surat nikah.

"Alasannya ya karena pernah waktu itu kesulitan mau ngurus sesuatu karena gak punya buku nikah," kata pria yang sudah memiliki 2 anak dan 4 cucu ini.

Kepala Desa Sumberarum, Ali Nurfatoni mengatakan, itsbat nikah ini dilaksanakan secara terpadu. Bekerja sama dengan PCNU Banyuwangi, Dispendukcapil, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Banyuwangi.

Baca juga:
225 Pasangan Akan Menikah Massal di Surabaya, Peserta Didominasi Kecamatan Ini

Sehingga setelah menjalani sidang itsbat nikah, para pengantin yang kini telah menikah secara hukum itu bisa langsung mendapatkan buku nikah.

Selain itu, bagi pasutri yang telah memiliki anak dan cucu juga mendapatkan beberapa dokumen kependudukan lainnya, sperti akta kelahiran, kartu keluarga, bahkan KTP elektronik bagi yang belum memiliki.

"Itu semuanya gratis," tegas Toni.

Baca juga:
Duduk di Kursi Roda, Pria Ini Menikahi Kekasihnya dengan Mahar Kambing

Mantan jurnalis sebuah media cetak itu menegaskan, dokumen administrasi kependudukan tersebut, kata dia, sangat penting di berbagai kebutuhan.

"Misalnya, saat akan mendaftar untuk beribadah umroh, salah satu syaratnya adalah buku nikah. Kalau tidak ada, menurutnya, tidak akan bisa berangkat," paparnya.

Kepala Desa Sumberarum itu juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan itsbat nikah, termasuk Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko.

"Terutama kepada PCNU, Dispendukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag sehingga bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat," pungkasnya.