Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Banyuwangi Hentikan Kasus Ustaz Pemfitnah Jokowi Legalkan Zina

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Bawaslu bersama tim lain di Gakkumdu Banyuwangi saat menggelar rapat
Bawaslu bersama tim lain di Gakkumdu Banyuwangi saat menggelar rapat

jatimnow.com - Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi untuk mengungkap pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu) di tempat ibadah yang diduga dilakukan Uztaz Supriyanto telah rampung. Hasilnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan, sang ustaz tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, setelah menggelar pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu terkait adanya dugaan pelanggaran sesuai Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h, tidak terbukti.

Menurut Hamim, secara otomatis, kasus yang ditangani Tim Gakkumdu itu dinyatakan berhenti. Itu setelah Bawaslu juga meminta keterangan 5 orang saksi dan seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej).

"Kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unej, Dr Gufron, bahwa subyek dugaan pelanggaran tidak terpenuhi dan tidak memenuhi tindak pidana pemilu," beber Hamim kepada jatimnow.com, Senin (1/4/2019).

Baca juga: 

Setelah rapat bersama anggota Gakkumdu, baik dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan setempat, Hamim menjelaskan, di dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017 terdapat klausul yang menyebut bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

"Menurut keterangan ahli, terlapor ini tidak terbukti sebagai subyek seperti pada pasal itu, yakni pelaksana kampanye atau tim kampanye," bebernya.

Baca juga:
Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024

Dengan demikian, kasus dugaan adanya pelanggaran kampanye di Masjid Al-Ihsan Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Sabtu (9/3/2019) lalu dengan terlapor Ustaz Supriyanto tersebut, dinyatakan dihentikan.

"Jadi kasus ini kita hentikan pada pembahasan kedua bersama Gakkumdu," tegasnya.

Meski begitu, lanjut Hamim, dihentikannya kasus itu oleh Bawaslu, bukan berarti menghentikan proses hukum di kepolisian.

Baca juga:
Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah

"Jadi, meskipun kasus itu dihentikan di Bawaslu, tapi ini tidak kemudian menggugurkan proses penyidikan di kepolisian," tandasnya.

Memang, selain diperiksa oleh Bawaslu, atas 'ceramahnya' yang menyebut bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinahan, Uztaz Supriyanto juga dipanggil Penyidik Polres Banyuwangi.

Di penyidikan kepolisian Uztaz Supriyanto dan pendampingnya saat 'ceramah', yaitu Ketua PAN Kalibaru, Imam Suherlan, masih berstatus saksi. Keduanya diperiksa polisi setelah video 'ceramahnya' tersebar luas di media sosial.