Pixel Code jatimnow.com

Sosialisasi Keselamatan Berkendara, Polisi di Blitar Bagi-bagi Helm

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : CF Glorian
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Bayu Halim Nugroho memberikan helm gratis kepada pengendara motor yang tidak memakai helm
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Bayu Halim Nugroho memberikan helm gratis kepada pengendara motor yang tidak memakai helm

jatimnow.com - Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia di Jalan Raya Srengat, Selasa (2/4/2019) sore. Dalam razia itu, para pengendara motor mendapat kejutan berupa pemberian helm gratis.

Dari data yang didapat jatimnow.com, sedikitnya ada 57 helm yang dibagikan untuk pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan helm. Helm itu diperuntukkan bagi pengendara dewasa maupun anak-anak yang dibonceng pengendara.

"Meski kita bagi helm itu secara gratis, tapi tetap kita tilang. Karena tidak menggunakan helm saat berkendara adalah pelanggaran lalu lintas," terang Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Bayu Halim Nugroho di lokasi.

Selain itu, Bayu dan puluhan anggotanya juga menindak pelanggar lalu lintas untuk pengemudi mobil yang kedapatan tidak bisa melengkapi surat-surat kendaraan baik SIM maupun STNK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengendara motor dengan pelanggaran yang sama.

Baca juga:
Video: Taat Lalu Lintas, Dapat Hadiah dari Polisi

Tidak hanya itu, Bayu dan anggotanya juga mendapati sejumlah pengemudi mobil dan pengendara motor yang kedapatan merokok saat mengemudi dan mengendarai kendaraannya. Karena peraturan tentang larangan merokok saat berkendara belum diterapkan di Kota Blitar, ia dan anggotanya hanya melakukan teguran lisan.

"Ini adalah kebiasaan yang dianggap biasa oleh masyarakat. Padahal perilaku seperti ini (merokok saat berkendara) sangat membahayakan pengemudi yang lain. Saya rasa masyarakat memahami teguran yang kami berikan," ungkap Bayu.

Baca juga:
Polisi Beri Reward Minyak Goreng Bagi Pengendara Taat Lalu Lintas di Mojokerto

Sebab, lanjut Bayu,aturan larangan merokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 tahun 2019 itu masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami berharap agar masyarakat taat aturan. Bukan karena takut kepada kami, tapi untuk menjaga keselamatan masing-masing," tambah mantan Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya ini.