Pixel Codejatimnow.com

Polda Jatim Ringkus Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita.
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita.

jatimnow.com - Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka sindikat penjual satwa burung yang dilindungi.

Kedua tersangka inisial SS dan AS, warga Kabupaten Sidoarjo ini, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur mengungkap modus operandi penjualan satwa langka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Agus Santoso, Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kasubdit Tipidter AKBP Rofiq di balai wartawan Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Dari kedua tersangka itu, polisi dan BKSDA mengamankan barang bukti puluhan burung satwa yang dilindungi seperti, 7 ekor burung Kakatua Jambul Orange, 26 ekor Kakatua Jambul Kuning, 11 ekor burung Kakatua Putih. 

Selain itu juga ada 6 ekor burung Nuri Kepala Hitam, 3 ekor burung Kasturi Raja, 3 ekor Nuri Bayan, 2 ekor burung Cendrawasih Lesser, 2 ekor burung Cendrawasih.

Juga diamankan 1 kotak berisi catatan penjualan satwa. 2 buku tabungan BCA dan 2 buku tabungan CIMB Niaga, 3 lembar bukti transaksi jual beli satwa serta 1 bendel surat pengiriman burung.

Baca juga:
Berkah Imlek, Pedagang Burung Emprit Raup Cuan Rp2 Juta Per Hari

Burung kakaktua yang disita


"Tersangka melakukan kegiatan perniagaan hewan-hewan yang dilindungi pemerintah melalui media sosial seperti facebook," kata Kombes Pol Agus Santoso.

Kata Agus, tersangka merupakan pemain lama dalam jual beli satwa yang dilindungi. "Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya sekitar tiga tahun," tuturnya.

Tersangka mendapatkan hewan satwa tersebut dari daerah asal spesies satwa terlindungi itu seperti Ambon, Papua dan daerah lainnya.

Setelah mendapatkan satwa lindung tersebut, mereka menawarkan melalui facebook dan pangsa pasarnya adalah negara Thailand.

Baca juga:
Lansia Jombang Meninggal saat Hendak Jual Burung, Ini Penyebabnya

Distribusi mendapatkan burung maupun menjualnya ke Thailand melalui jalur laut yakni, menitipkan ke oknum ABK kapal niaga.

"Mereka mendapatkan dari dalam negeri dan dijual ke Thailand. Perkara ini masih kita dalami," katanya.

Satwa tersebut dijual dengan harga bervariasi, ada yang dijual sekitar Rp 6 juta, ada yang Rp 7 juta. "Keuntungan dari penjualan setiap ekor burung yang dilindungi ini bisa mencapai sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta," terangnya.

Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi mengatakan, pihaknya berharap kasus tersebut agar cepat terselesaikan, agar dapat mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya.

"Kita harap secepatnya terselesaikan, karena kasihan satwanya ini. Kita lihat nanti, apakah kita kembalikan ke daerah asalnya atau dititipkan di BKSDA," kata Nandang.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes