Pixel Codejatimnow.com

Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko 8 Tahun Penjara

 Reporter : Erwin Yohanes
Edy Rumpoko (batik) mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya
Edy Rumpoko (batik) mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya

jatimnow.com - Hukuman delapan tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tuntutan ini lah yang diminta oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, Jum'at (6/4/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain hukuman badan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik, Edy juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Jika tidak dibayar, maka ia harus menjalani hukuman 6 bulan penjara sebagai gantinya.

Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan, Edy Rumpoko dinilai terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta pada hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Baca juga:
Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu, karena diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Selain Edy, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap. Suap itu disebut merupakan fee dari proyek yang diterima Filiphus. Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes