Pixel Codejatimnow.com

Pembalakan Kayu Sonokeling di Trenggalek-Tulungagung Terus Bertambah

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pengukuran diameter pohon sonokeling yang dibalak
Pengukuran diameter pohon sonokeling yang dibalak

jatimnow.com - Petugas gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung kembali mendatangi lokasi pembalakan ilegal kayu Sonokeling. Mereka mencocokkan data jumlah kayu Sonokeling yang dibalak dan melakukan pengukuran diameter.

Kasi wilayah 1 UPT Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sukarno menuturkan, dari hasil pendataan terakhir total kayu Sonokeling yang dibalak secara ilegal berjumlah 89 pohon. Lokasi pembalakan ini berada di tepi ruas jalan nasional mulai dari Trenggalek hingga Tulungagung.

"Dari hasil pendataan, diketahui peristiwan pembalakan ini diduga dilakukan sudah lama, sedangkan 11 pohon di Tulungagung dilakukan dua minggu lalu," ujarnya, Selasa (09/04/2019).

Hasil dari pendataan ini rencananya akan dimasukkan dalam berita acara, dan dilampirkan sebagai bukti. Mereka akan melaporkan kasus pembalakan ilegal ini ke Polda Jawa Timur, karena lokasi pembalakan berada  lintas kabupaten.

"Selama dua hari kami akan melakukan pengecekan data dan akan segera dilaporkan ke Polda," imbuhnya.

Sementara itu Koordinator Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung, Ichwan Mustofa menuturkan, oknum pelaku pembalakan ilegal ini sebenarnya sudah diketahui. Namun pihaknya berharap Polisi mampu membongkar sindikat pembalakan ilegal tersebut.

Pembalakan kayu Sonokeling ini menyebabkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah. Hal ini dikarenakan harga kayu ini di pasar internasional lebih mahal dari kayu jati.

"Untuk kayu dengan diameter 94 cm dan panjang 4 meter harganya mencapai Rp 70 juta," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pohon Sonokeling yang berada di tepi jalan Nasional Tulungagung- Blitar, dibalak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pembalakan ini dilakukan dengan modus menyamar sebagai petugas resmi, yang diperintah untuk melakukan peremajaan tanaman di jalan tersebut. Namun setelah ditelusuri tidak ada surat perintah baik dari provinsi maupun pusat yang mengintruksikan pembalakan ini.

Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan