Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Pungli PPDB, Kejari Tahan Kepala Sekolah SMPN di Tulungagung

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Eko Purnomo berkacamata ditahan Kejari Tulungagung
Eko Purnomo berkacamata ditahan Kejari Tulungagung

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulunggagung menahan Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo, Selasa (9/4/2019). Penahanan Eko Purnomo terkait kasus pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 lalu.

Sebelumnya ada dua oknum guru sekolah telah dijatuhi vonis dan menjalani masa tahanan di Lapas Klas IIB Tulungagung. Kedua oknum guru tersebut mengaku diperintah oleh Eko Purnomo untuk menerima uang pungli.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat mengatakan penahanan kepada Eko dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan," kata Rahmat Hidayat.

Sebelumnya tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan tahanan kota. Tim kuasa hukum beralasan tersangka sedang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan perawatan.

Namun permhonan tersebut ditolak setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan kesehatan langsung. Dalam pemeriksaan ini diketahui tersangka dalam keadaan sehat.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

"Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan," ujarnya.

Kuasa hukum tersangka, Qomarul Huda mengaku menghormati semua keputusan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Terkait penolakan permintaan tersebut, meskipun tersangka selama ini koperatif dalam proses pemeriksaan, namun Qomarul menilai hal itu sepenuhnya pertimbangan subyektif dari jaksa.

"Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku," kata Qomarul Huda.

Kasus pungli PPDB ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu polisi menemukan amplop berisi sejumlah uang, saat proses PPDB berlangsung.

Baca juga:
Inspektorat Pemkab Jember Rilis Film Silence, Ini Sinopsisnya

Setelah dilakukan penyidikan uang tersebut merupakan hasil pungli terhadap wali murid. Mereka yang ingin anaknya diterima, harus menyetor sejumlah uang yang besarannya beragam sesuai kesepakatan.