Pixel Code jatimnow.com

Pembalakan Ilegal Pohon Sonokeling di Trenggalek, 8 Orang Diamankan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Barang bukti potongan kayu Sonokeling yang turut diamankan di Mapolres Trenggalek
Barang bukti potongan kayu Sonokeling yang turut diamankan di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Setelah menerima laporan, identifikasi, olah TKP dan penyelidikan terkait pembalakan ilegal pohon Sonokeling, Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya mengamankan 8 orang.

Pembalakan ilegal kayu Sonokeling itu sebelumnya dilaporkam terjadi di ruas jalan wilayah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sebanyak 89 batang Sononeling dibalak dan hilang.

Pembalakan ini bahkan menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan mengirim tim baik dari Dinas Kehutanan maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan penelusuran.

Baca juga:  

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana menjelaskan, 8 orang itu diamankan karena diduga menjadi kelompok pelaku pembalakan. Mereka diamankan dari berbagai tempat di wilayah eks Karesidenan Kediri. Diamankan pula sebuah truk yang berisi potongan kayu Sonokeling sebagai salah satu barang bukti.

Baca juga:
Pengiriman Kayu Jati Ilegal dari Banyuwangi ke Pasuruan Digagalkan

"Kami belum bisa menyampaikan banyak, karena ini masih dalam tahap pemeriksaan dan prosesnya masih berjalan," ungkap Andana, Sabtu (13/04/2019).

"Untuk statusnya masih terperiksa, nanti hasilnya akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolres," sambungnya.

Sementara itu, anggota Jaringan Pemantau Independent Kehutanan (JPIK), Ichwan Mustofa berharap, langkah serupa juga dilakukan oleh Polres Tulungagung. Sebab lokasi pembalakan ilegal itu juga terjadi di wilayah Tulungagung.

Baca juga:
Simpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga di Banyuwangi Digerebek

"Kasus ini sudah saya laporkan juga ke Polres Tulungagung juga," tuturnya.

Kayu Sonokeling disebut memiliki harga lima kali lipat dibanding Kayu Jati. Kayu ini masuk dalam daftar Appendix II yang proses pemotongan dan pengangkutannya harus mendapat izin dari BKSDA.