Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Kuasa Hukum TN Sebut Hakim Minta Rian Pemesan Vanessa Dihadirkan Paksa

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Sidang mucikari prostitusi online artis di PN Surabaya
Sidang mucikari prostitusi online artis di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus prostitusi online artis dengan terdakwa mucikari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/4/2019).

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, selain tiga mucikari ES, TN dan W alias N, Vanessa Angel (VA) juga dihadirkan. Namun, Rian Subroto (RS) pemesan Vanessa kembali mangkir untuk ke tiga kalinya.

Majelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Rian Subroto.
Jika dalam penjemputan paksa itu Rian Subroto tidak mengindahkan, maka hakim minta ditetapkan sebagai buronan.

Kuasa Hukum terdakwa TN, Robert Mantinia mengatakan majelis hakim memerintahkan secara paksa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi kunci Rian Subroto.

"Saksi (Rian) yang dihadirkan secara paksa supaya jelas dan terang benderang kasus ini. Karena kasus prostitusi atau berhubungan seks itu harus ada penggunaannya dalam hal ini Rian Subroto itu. Kalau tidak hadir kasus ini akan selesai dan terdakwa akan bebas," kata Robert Mantinia.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Ia mendukung keputusan hakim itu karena kontekstual dan prostitusi online itu transaksional artinya siapa yang mentransfer uang dan digunakan untuk memboking VA.

"Nah pada waktu persidangan inilah yang harus dibuktikan supaya jelas dan terang benderang ini apakah layak atau tidak layak, nanti diuji di persidangan. Hakim bukan mengacu pada BAP bukan pada KUHP dari penyidik tetapi mengacu pada fakta umum dan fakta persidangan," ujarnya.

"Mohon kiranya penyidik dengan pihak JPU harus koordinasi supaya segera untuk dilakukan kata ketua hakim yang memerintahkan JPU secara lisan. Tapi untuk surat penetapan kita belum tahu," tukasnya.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar