jatimnow.com - Perbulan April tahun 2018 ini, Pemkot Blitar secara resmi menaikan biaya pasang iklan reklame.
Kenaikan biaya reklame itu digunakan sebagai jaminan bongkar Reklame dari penyelenggara kepada pemerintah.
Kenaikan pembayaran ijin pasang reklame merupakan sebuah solusi pemerintah kepada para pemasang iklan yang kebanyakan tak mau membongkar meski ijinnya sudah habis.
"Itu sudah sesuai dengan Perwali Nomor 23 Tahun 2017 tentang pedoman teknis penyelenggaraan reklame dan alat peraga kampanye (APK). April sudah kita terapkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar Widodo Saptono Yohanes, Sabtu (07/04/2018).
Ia menjelaskan, Kenaikan biaya pasang iklan bisa dikatakan sebagai sebuah jaminan. Bila Penyelenggara iklan sanggup membongkar iklan reklame, maka sisa kenaikan biaya pemasangan akan dikembalikan.
Baca juga:
Misteri Penyebab Lubang di Dasar Sungai Kaliasat Blitar Terungkap
Pemberlakuan uang jaminan itu diterapkan kepada semua bentuk iklan reklame, baik berupa banner maupun berbentuk spanduk yang terpasang di wilayah Kota Blitar.
"Misalnya dia mau pasang biasanya ditarik Rp 200 ribu, nah itu nanti ditambahkan lagi sekitar Rp 30 ribu untuk bongkar. Kalau bisa bongkar sendiri ya uangnya dibalikin," ungkap dia.
Seluruh biaya jaminan bongkar yang sudah masuk ke pemerintah daerah, nantinya disetorkan di kas daerah.
Baca juga:
BPBD Kabupaten Blitar Selidiki Lubang Misterius di Sungai Kalisat
Untuk penerapan aturan ini, BPKAD nantinya juga akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perijinan.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1494-pemkot-blitar-naikkan-biaya-perijinan-reklame