Pixel Codejatimnow.com

Peredaran 50 Gram Sabu di Surabaya Digagalkan, 2 Kurir Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kedua tersangka narkoba ditangkap Polrestabes Surabaya
Kedua tersangka narkoba ditangkap Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu.

Kedua tersangka adalah Sofyan Azardi, (40) warga Pakis Gunung, Surabaya dan Aidil Sapri, (44) warga Banyuurip, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan dua tersangka tertangkap, Rabu (24/4).

Sebelumnya, polisi menangkap pengguna narkoba Aidil Sapri  di kos yang berada di Jalan Wonokitri, Surabaya.

"Tersangka kami dapati miliki dua poket sabu dengan berat dibawah satu gram. Saat kami paksa untuk mengakui dari mana barang dibeli, dari situ kami kembangkan," katanya, Kamis (25/4/2019).

Saat dikembangkan, polisi mendapati satu tersangka lagi yaitu Sofyan Azardi. Ia ditangkap saat berada di tempat kos Aidil Sapri.

"Kami geledah, dan memang ada satu plastik klip besar berisi sabu kurang lebih 48 gram," ujarnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Hasil interogasi, polisi mendapati jika Sofyan merupakan kurir dari seorang bandar berinisial JF dan sudah empat kali mengirim sabu. Ia dikendalikan melalui handpone dan tidak sekalipun bertemu dengan JF. Setiap berhasil mengantarkan sabu ke pelanggan, Sofyan mendapat upah Rp 800 ribu.

"Saya hanya kurir, atas perintah JF mas. Saya dikasih uang Rp 800 ribu. Itu saya hanya meletakkan paket sabu itu di suatu tempat. Nanti ada lagi orangnya JF yang ambil. Tapi sesekali saya cubit untuk dijual paket hemat Rp 200 ribuan," kata Sofyan.

Kini, polisi masih memburu JF yang diduga masih ada di sekitar Surabaya. JF juga teridentifikasi sebagai bandar yang punya anak buah cukup banyak.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.