Pixel Codejatimnow.com

2 Hari Menghilang, Ketua DPRD Tulungagung Dikabarkan Tersangka KPK

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ruangkerja Ketua DPRD Tulungagung
Ruangkerja Ketua DPRD Tulungagung

jatimnow.com - Dua hari menghilang, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dikabarkan menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status tersangka tersebut berdasar surat berlogo KPK yang berisi pemanggilan seseorang menjadi saksi pada kasus korupsi yang mencantumkan status tersangka Ketua DPRD Tulungagung.

Nomor telepon Supriyono tidak aktif. Berdasarkan notifikasi di aplikasi whatsApp, politisi PDIP ini terkahir kali online pada hari Selasa lalu.

Salah seorang anggota DPRD Tulungagung, Faruq Tri Fauzi mengaku sudah dua hari terakhir ini tidak bertemu dengan Supriyono. Padahal dalam dua hari terkahir ini Faruq selalu masuk kantor untuk menghadiri agenda hearing. Namun politisi dari PKS ini tidak pernah bertemu dengan Supriyono.

"Dua hari terakhir (Kamis dan Jumat) saya masuk kantor tapi tidak pernah bertemu beliau," ujarnya, Jumat (26/04/2019).

Baca juga:
DPRD Usulkan Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Diganti Wakilnya

Sementara itu asisten pribadi Supriyono, Afandi mengaku tidak tahu pasti keberadaan Supriyono. Terakhir kali mereka melakukan kontak pada hari Rabu Kamis (25/04/2019) sore. Setelah itu hingga saat ini Afandi mencoba untuk menghubunginya namun tidak ada kabar.

"Kalau dengar info tadi masih ada tapi saya sendiri sudah tidak melakukan kontak sejak kemarin," imbuhnya.

Keberadaan Ketua DPC PDIP Tulungagung ini semakin tidak jelas setelah beredarnya surat berlogo KPK. Surat ini ditujukan kepada Direktur CV Panca Tunggal, Anang Saifudin.

Baca juga:
Berstatus Tersangka KPK, Ketua DPRD Tulungagung Tetap Pimpin Paripurna

Dalam surat tersebut Anang dipanggil untuk menghadap penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyono.

Ketua DPC PDIP Tulungagung ini diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan perubahan APBD 2015-2016. Hingga saat ini  belum ada keterangan resmi dari KPK, terkait status Supriyono.