Pixel Codejatimnow.com

Simpan Sabu di Lipatan Sarung, Pria di Madura ini Diringkus

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Polisi membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di area parkir hotel di Pamekasan, Madura.

Solihin (44) warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. Ia tertangkap polisi lantaran hendak mengedarkan sabu pada Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 19.30 Wib.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, penangkapan ini dari berdasar informasi masyarakat adanya seseorang yang menjual sabu di area tersebut.

"Tim kami menyelidiki pelaku kemudian melakukan penangkapan di sebuah area parkir di Hotel kawasan Jalan Trunojoyo Pamekasan. Pelaku saat ditangkap diketahui akan menjual sabu," kata Manik kepada jatimnow.com, Selasa (30/4/2019).

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Saat digeledeah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu seberat 11.26 gram yang akan dijual.

"Selain sabu kami juga menyita barang bukti lainnya yakni dua buah handphone, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu helai sarung warna hijau motif kembang," jelasnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Manik menambahkan, sarung yang di pakai oleh pelaku digunakan untuk menyimpan sabu yang akan dijualnya.

"Saat melakukan penggeledahan badan atau pakaiannya sabu tersebut ditemukan di simpan dalam lipatan sarung yang dipakai pelaku," tambahnya.