jatimnow.com - Gegeran antara Rudy Wibowo dan Peter Susilo, dua Caleg DPR RI Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Perindo terus didalami polisi. Rudy, sebagai pelapor dugaan penganiayaan dijadwalkan akan diperiksa.
Terbaru, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera belum bisa menyimpulkan soal pistol yang dipakai sebagai alat penganiayaan seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Rudy, Vena Naftalia sebelumnya.
"Menurut pengacara Rudy ada senjata api. Itulah nanti akan diperiksa kedua di Polda," sebut Barung di Polda Jatim, Selasa (30/4/2019).
Barung menambahkan, pemeriksaan terhadap Rudy akan dilayangkan dengan jadwal pemeriksaan pada Jumat (3/5/2019).
"Hari ini surat panggilan dilayangkan. Pemeriksaannya rencana Jumat besok," tambahnya.
Baca juga:
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
- Dua Caleg Perindo di Surabaya ini Gegeran
- Gegeran Dua Caleg Perindo di Surabaya, Terlapor: Perkelahian Biasa
- Gegeran Dua Caleg Perindo di Surabaya, Polisi: Proses Penyelidikan
Sementara untuk pemeriksaan Peter, Barung menyebut jika Peter telah diperiksa di Polrestabes Surabaya hingga ditetapkan sebagai tersangka sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Peter sudah diperiksa di Polrestabes (Surabaya)," jelasnya.
Kedua Caleg Perindo itu gegeran pada Jumat (19/4/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di Perumahan Dian Istana, Wiyung, Surabaya, kediaman Peter. Rudy saat itu diminta oleh Peter untuk datang ke rumahnya.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Karena mengaku dianiaya, Rudy melaporkan Peter ke Polrestabes Surabaya dengan nomor STTLP/B/395/IV/RES.1.6./2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY lantaran Peter disebut menuduh Rudy telah mencuri suara di TPS 5 Endrosono, Wonokusumo, Surabaya sehingga perolehan suara Rudy mencapai 110 suara.
Sedangkan Peter menyebut bila apa yang terjadi antara dirinya dan Rudy hanyalah perkelahian biasa.
URL : https://jatimnow.com/baca-15393-polisi-jadwalkan-pemeriksaan-pelapor-gegeran-dua-caleg-perindo