Pixel Codejatimnow.com

Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan di Kota Malang saat Ramadan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Avirista Midaada
Forpimda Kota Malang mengelar rapat koordinasi jelang Ramadan 2019
Forpimda Kota Malang mengelar rapat koordinasi jelang Ramadan 2019

jatimnow.com - Aturan jam operasional tempat hiburan dan kuliner di Kota Malang untuk Ramadan 2019, mulai diterbitkan. Itu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Menyambut Bulan Ramadhan, Jumat (3/5/2019).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 4 tahun 2019 Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M disebutkan bawah terdapat sejumlah aturan jam operasional bagi pengusaha hiburan dan kuliner.

Aturan itu berlaku untuk tempat hiburan malam, panti pijat, spa, tempat biliard, rental playstation dan game online, warung internet (warnet), warung makan hingga Bioskop.

Bagi tempat hiburan mulai dari panti pijat, spa, diskotik, karaoke, klub malam hingga pub, selama bulan ramadan, ditutup.

Sementara untuk rental playstation, game online, warnet, biliard serta bioskop, jam operasionalnya dibatasi. Seperti tempat biliard, hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20.00 hingga 02.00 Wib. Untuk rental playstation mulai pukul 13.00 hingga 17.00 Wib kecuali hari Minggu yang diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 hingga 17.00 Wib.

Bagi pengusaha warnet dan game online, selama ramadan diharuskan tutup sejak pukul 17.00-21.00 Wib, selebihnya boleh beroperasi seperti biasanya.

Baca juga:
Bayar Pajak Motor di Jatim Dapat Diskon hingga Tabungan Umroh

Aturan jam operasional juga berlaku bagi warung makan, rumah makan hingga restoran, yang diperbolehkan beroperasi secara terbuka sejak pukul 17.00-21.00 Wib. Bila beroperasi siang hari, pengelola wajib menutupi warung dan rumah makan miliknya dengan penutup.

Sementara untuk bioskop diperbolehkan beroperasi setiap hari sejak pukul 13.00-17.00 Wib dan kembali buka setelah jam 20.00 hingga 24.00 Wib. Pengecualian pada hari Minggu, bioskop diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 Wib dengan ketentuan lainnya sama seperti hari biasanya.

"Ini untuk memberikan rasa nyaman bagi saudara kita yang muslim. Bagi yang non muslim kami imbau tanpa mengurangi rasa hormat untuk menyesuaikan, dengan tidak makan atau minum di ruang publik selama ramadan," kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Baca juga:
Ramadan 2019, Pengguna Jasa Pos di Tulungagung Meningkat

Wali Kota Sutiaji ingin semua pihak, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak, tetap menjaga solidaritas dan toleransi.

"Kami ingin mewujudkan kota yang rukun dan toleransi. Bila nanti ada yang melanggar di edaran itu, sudah tegas dijelaskan sanksi sesuai regulasi yang ada," tambahnya.