jatimnow.com - Partai NasDem menemukan banyak form C1 yang diduga terdapat kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Bojonegoro-Tuban.
Atas dugaan itu, Partai NasDem menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi suara, baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten maupun KPU Provinsi Jatim, khususnya untuk DPR RI Dapil IX.
Salah satu aksi dari Partai NasDem, Alham M Ubey menyebut, karena banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu partai, maka Partai NasDem menyatakan berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Alham, saksi pada rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jatim, hari ini di Surabaya, suara Partai NasDem, khususnya DPR RI, banyak dicurangi, sehingga banyak yang hilang.
"Kita menemukan banyak sekali C1 yang aneh-aneh. Jumlah yang sebenarnya tidak sama dengan yang ditulis. Misal, perolehan suara NasDem 43, tapi hanya ditulis satu, sementara ada C1 partai lain yang jumlah sebenarnya hanya 14, ditulis 34," ujar Alham di rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jatim di Hotel Singgasana, Senin (6/5/2019).
Banyaknya C1 yang berubah seperti it, lanjut Alham, dinilai menjadi penyebab minimnya perolehan suara Caleg DPR RI partainya dan menguntungkan partai lain.
Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Alham yang juga sebagai Ketua Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro ini menambahkan, Partai NasDem sedang mengumpulkan C1 yang bermasalah tersebut, baik dari Bojonegoro maupun dari Tuban.
"Kita sedang mengerahkan tim untuk mengumpulkan C1 yang bermasalah itu, lalu merekapnya. Jika nanti signifikan jumlahnya, kami pasti meneruskan masalah itu ke Bawaslu dan MK," tegasnya.
Karena adanya dugaan kecurangan itu, Alham menyatakan mengisi form DC-2 kepada KPU Jatim untuk menuangkan semua persoalan dan keberaran Partai NasDem saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat propinsi.
Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Menurutnya, jika suara partainya kembali, dirinya optimis NasDem bisa meraih satu kursi untuk DPR RI di Dapil IX tersebut.
Sementara itu, Sekjen Badan Advokasi Hukum NasDem Pusat, Regginaldo Sultan menyatakan siap mengawal upaya NasDem Bojonegoro untuk berjuang di jalur hukum.
"Dengan temuan dugaan kecurangan penjumlahan C1, baik di Bojonegoro dan Tuban, kami menyatakan siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi," tegas Sultan.
URL : https://jatimnow.com/baca-15635-suara-di-bojonegorotuban-diduga-dicurangi-nasdem-siap-gugat-ke-mk