Pixel Code jatimnow.com

Operasi Narkoba di Madura Berlanjut, Polisi Tangkap Satu Pengedar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Barang bukti yang disita dari Abdul Rahman, pengedar narkoba di Bangkalan, Madura
Barang bukti yang disita dari Abdul Rahman, pengedar narkoba di Bangkalan, Madura

jatimnow.com - Polda Jatim kembali melanjutkan operasinya di Madura. Kali ini, Subdit III Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar di rumahnya Dusun Lebak Barat, Kelurahan/Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.

Operasi senyap itu dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim pada Senin (6/5/2019) lalu sekitar pukul 19.00 Wib. Dalam penyergapan, seorang pengedar ditangkap, yaitu bernama Abdul Rahman (38).

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Ginting Sentosa Manik mengatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku, timnya mendapatkan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 6,73 gram.

Baca juga: 

Baca juga:
Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tangkap 3 Pengedar Asal Surabaya

"Kami menemukan satu bungkus plastik berisi dua poket sabu seberat 6,73 gram beserta bungkusnya, satu buah HP merk Nokia, uang tunai sebesar Rp. 900 ribu dan satu buah timbangan elektrik," jelas Manik, Rabu (8/5/2019).

Manik menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap kemudian digelandang ke Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga:
Polres Jember Gulung 15 Pengedar Narkoba, Sita 203 Gram Sabu dan Ganja

"Kami masih coba korek keterangan dari pelaku untuk membongkar seluruh jaringannya," terang Manik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

PHK Jelang Lebaran Potensi Langgar HAM
Lapor

PHK Jelang Lebaran Potensi Langgar HAM

"PHK itu sangat menyakitkan. Apalagi kalau dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas. Itu bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Senator RI Lia Istifhama.