jatimnow.com - Polda Jatim kembali melanjutkan operasinya di Madura. Kali ini, Subdit III Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar di rumahnya Dusun Lebak Barat, Kelurahan/Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.
Operasi senyap itu dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim pada Senin (6/5/2019) lalu sekitar pukul 19.00 Wib. Dalam penyergapan, seorang pengedar ditangkap, yaitu bernama Abdul Rahman (38).
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Ginting Sentosa Manik mengatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku, timnya mendapatkan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 6,73 gram.
Baca juga:
Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
- Simpan Sabu di Lipatan Sarung, Pria di Madura ini Diringkus
- Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Madura, Polisi Sita Dua Senjata Api
"Kami menemukan satu bungkus plastik berisi dua poket sabu seberat 6,73 gram beserta bungkusnya, satu buah HP merk Nokia, uang tunai sebesar Rp. 900 ribu dan satu buah timbangan elektrik," jelas Manik, Rabu (8/5/2019).
Manik menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap kemudian digelandang ke Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga:
Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
"Kami masih coba korek keterangan dari pelaku untuk membongkar seluruh jaringannya," terang Manik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
URL : https://jatimnow.com/baca-15682-operasi-narkoba-di-madura-berlanjut-polisi-tangkap-satu-pengedar