jatimnow.com - Purwoko (45) warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi. Ia diperiksa polisi setelah menggelapkan sapi milik Suparno, warga Desa Tugurejo, Kecamatan Wates.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Purwoko dilaporkan Suparno lantaran sapi miliknya yang rencananya akan dipelihara dengan sistem bagi hasil, malah dijual Purwoko tanpa izin. Akibatnya, Suparno mengaku merugi hingga Rp 17 juta.
"Sapi yang dibeli korban dengan harga Rp 17 juta itu nantinya akan dijual kalau sudah besar. Nanti akan dibagi hasil, tapi oleh terlapor, sapi itu dijual tanpa izin," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (8/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kasus itu bermula saat korban memberikan sapi yang baru dibelinya kepada terlapor pada 5 Desember 2018 lalu. Sapi muda seharga Rp 17 juta itu kemudian dibawa terlapor untuk dirawat hingga menjadi sapi dewasa.
Baca juga:
Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Karena sapi sudah dewasa, maka sapi itu siap untuk dijual dengan hasil akan dibagi berdua berdasarkan kesepakatan. Namun empat bulan kemudian, korban mencoba mengecek kondisi sapinya di rumah terlapor.
Rupanya, sapi tersebut sudah dijual terlapor tanpa sepengetahuan korban. Atas dasar itulah, korban melapor ke Polsek Garum.
Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Setelah ditanyakan kepada saudara P (Purwoko), ternyata sapi itu sudah dijual tanpa sepengetahuan korban. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Garum," tambah Burhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terlapor diamankan ke Polsek Garum untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
URL : https://jatimnow.com/baca-15685-gelapkan-sapi-tetangga-pria-ini-dipolisikan