Pixel Codejatimnow.com

Ini Skenario Polisi untuk Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AGS, Pilot Lion Air terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel, Surabaya juga masih belum ada kemajuan berarti meski kasus itu diambil alih Polda Jatim dari Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera bahkan menyebut bahwa Polda Jatim baru akan mengumpulkan berkas administrasi kasus itu pada Kamis (9/5/2019) serta memanggil AGS untuk diperiksa pada Jumat (10/5/2019).

"Mulai besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan. Akan kita tingkatkan, tidak menutup kemungkinan kita akan menjadikan tersangka dalam waktu dekat," kata Barung di Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2019).

Menurut Barung, meski belum menetapkan AGS sebagai tersangka, Polda Jatim bahkan sudah menyiapkan skenario penahanan terhadap AGS.

Baca juga:  Kasus Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel Diambil Alih Polda Jatim

Baca juga:
Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan

"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan, karena ini adalah pasal pengecualian. Dan kami yakin, kasus ini akan kita jadikan tersangka nanti. Mau kita tahan langsung, ini perintah dari Wakapolda (Jatim)," jelasnya.

Rencana penetapan tersangka dan penahanan terhadap AGS itu, lanjut Barung, berdasarkan hasil visum korban yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan secara signifikan.

"Bisa kita lakukan penahanan karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan ringan atau berat," tambahnya.

Baca juga:
Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan

Sebelumnya, Barung menyebut kasus tersebut diambil alih Polda Jatim lantaran sudah menjadi perhatian publik dan untuk menghindari adanya intervensi terhadap berjalannya kasus tersebut.

"Ada instruksi khusus untuk kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP, yaitu ada empat kali pemukulan. Kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain, tidak ada intervensi dan ini adalah penekanan kepada pimpinan," ungkapnya.