Pixel Codejatimnow.com

Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna (kanan) di Pengadilan Tipikor Surabaya
Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna (kanan) di Pengadilan Tipikor Surabaya

jatimnow.com - Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dengan 6 tahun tahun penjara, Kamis (9/5/2019). Rendra menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 7,5 miliar.

Amar putusan itu dibacakan di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor oleh Hakim Ketua, Agus Hamzah. Dalam amar putusannya, hakim menilai jika terdakwa Rendra melanggar Pasal 12B Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan lain yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim ketua, Agus Hamzah.

Baca juga: 

Selain itu, terdakwa Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar dalam waktu itu, harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah Agus Hamzah.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 8 tahun penjara. Meski begitu, terdakwa dan JPU memilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna di Pengadilan Tipikor SurabayaBupati Malang Nonaktif Rendra Kresna di Pengadilan Tipikor Surabaya

Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim.

"Masih ada 7 hari untuk pikir-pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," ungkapnya.

Kasus itu berawal saat terdakwa yang merupakan tim sukses mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses lantas melakukan pertemuan dan menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 lalu, Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.

Dengan sistem itu terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang. Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.