Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Ratusan Satwa dari Sulawesi Digagalkan di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto tunjukkan hewan yang berhasil diamankan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto tunjukkan hewan yang berhasil diamankan

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan pengiriman ratusan satwa dari berbagai jenis yang akan diperdagangkan. Ratusan satwa tersebut berasal dari Makassar dan Sulawesi.

Ratusan satwa tersebut terdiri dari satu ekor Burung Nuri dan satu Burung Kakaktua, 7 ekor Elang Jenis Black Kite, 6 ekor Biawak, 2 ekor ular, 2 ekor burung alap-alap dan 8 ekor Burung Tuwu serta 400 Burung Manyar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan dari perdagangan ilegal satwa tersebut, polisi menangkap dua pelaku yaitu RSW, (28) warga Gresik dan HM (34) warga Surabaya.

"Keduanya kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Perak saat akan mengambil kiriman dari Makassar Sulawesi," katanya, Sabtu (11/5/2019).

Perwira dengan melati di pundak itu melanjutkan, ungkap kasus ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Kasatreskrim AKP Dimas Ferry Anuraga dan Kanit Pidana Ekonomi, Iptu Agung Kurnia.

Polisi mendapat informasi adanya pengiriman ratusan satwa menggunakan truk dari Makassar menuju Surabaya dengan menaiki KM Dharma Kartika III.

"Saat KM Dharma Kartika III dari Sulawesi berlabuh sekitar pukul 04.30 Wib, kami menunggu hingga ada yang mengambil. Ternyata benar ada yang mengambil dua orang yang telah diamankan ini," ujarnya.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai perantara jual beli hewan langka yang diperdagangkan melalui media sosial (medsos). Recananya ratusan hewan dilindungi tersebut akan diperjualbelikan di NTT.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

"Kedua tersangka diancam penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Untuk hewan yang telah disita, kami akan kirim ke Balai Karantina untuk diperiksa. Sekaligus kelengkapan dokumennya," katanya.

Baca juga:
Damkarla Gresik Selamatkan Burung Hantu yang Tersangkut Benang Layang-layang

RSW (28) kepada awak media mengaku hanya disuruh mengambil hewan langka tersebut dan mendapat komisi Rp 200 ribu.

"Saya dapat Rp 200 ribu saja, saya disuruh ambil saja. Nanti akan dikirim ke NTT," katanya.