jatimnow.com - Penggunaan atau alokasi dana desa (ADD) di Banyuwangi terus dipelototi oleh kejaksaan setempat. Agar kebocoran anggaran milik negara itu tidak bocor, beberapa langkah antisipasi dilakukan.
Salah satu langkah antisipasi yaitu Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (15/5/2019). MoU itu dilaksanakan di Hall Mendut Banyuwangi.
Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejari dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Banyuwangi juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Djajad Sudrajat.
Kepala Kejari Banyuwangi, Adonis mengatakan, dalam MoU ini nantinya juga telah mencakup Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejari.
"Sengaja kita lakukan secara bersamaan karena ini saling berkaitan. Karena, di desa saat ini ada DD dan ADD yang itu berkaitan dengan keuangan negara," kata Adonis.
Kerjasama itu, lanjutnya, untuk meminimalisir tingkat penyalahgunaan keuangan negara dan berujung kepada tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Tingkatkan Fungsi Pendamping Desa, Bakesbangpol Jatim Gelar Apel di Bojonegoro
"Dan apabila ketemu, kami akan berusaha untuk menyelamatkan terlebih dahulu bagaimana tidak bocor," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Djajad Sudrajat menyatakan dukungannya. Kata dia, MoU itu sekaligusmendukung Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) selama ini.
"Ini hal yang positif bagi Pemda Banyuwangi, karena apapun permasalahannya, dari kepala desa ini adalah bagian dari pada pemerintah kabupaten Banyuwangi. Karena pendampingan untuk pelaksanaan DD dan ADD itu ada di setiap kecamatan dan monev-nya ada di DPMPD," papar Djajad.
Baca juga:
Proyek Desa Mrawan Diduga Asal-asalan, DPRD Jember Sebut Penghianatan
Langkah kerjasama tersebut, lanjutnya, merupakan upaya untuk mencegah agar penggunaan dana yang bersumber dari negara maupun daerah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga pelaksanaan anggaran itu bisa transparan, akuntabel, layak dan patut," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-15991-kejaksaan-pelototi-penggunaan-dana-desa-di-banyuwangi