Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Dua Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Dua mucikari bersama Vanessa Angel di PN Surabaya
Dua mucikari bersama Vanessa Angel di PN Surabaya

jatimnow.com - Dua mucikari prostitusi online artis yaitu Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5/2019).

JPU menyatakan bahwa kedua mucikari terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya dinyatakan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum Tentri Novanta, Robert Mantinia menilai JPU ragu-ragu dalam memutuskan tuntutan kepada kliennya. Ia beranggapan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk dipersidangkan.

"Melihat fakta hukum. Melihat fakta persidangan dengan tuntutan 7 bulan, bahwa jaksa ini ragu-ragu mau tuntut terlalu tinggi, khawatir, karena kasus ini juga berbau opini," kata Robert usai persidangan.

Ia berharap dalam sidang vonis mendatang, majelis hakim bisa memutuskan kepada Tentri untuk bisa bebas dari jeratan hukumnya. Sebab menurutnya, kliennya tersebut tidak layak menerima tuntutan yang tidak terbukti.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

"Dari sini fakta hukum jelas sudah, saya rasa di sini hakim tuntutan ini cukup lah. Tapi saya minta di dalam putusan nanti, saya akan membuat pledoi bersama tim kuasa hukum bahwa kami minta dibebaskan karena fakta hukum di persidangan tidak terbukti," jelasnya.

Senada dengan Robert, Kuasa Hukum Windy, Daud Hadiman mengungkapkan jika sejumlah dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti dalam fakta persidangan.

"Tidak terbukti, kalau pun terbukti, tidak mengandung unsur pidana," ujar Daud.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Setelah mendengar tuntutan JPU, Tentri mengaku jika perkara yang tengah ia jalani tersebut agar selesai dan ia bisa pulang menemui keluarganya.

"Doain aja biar cepat pulang dan biar bisa kumpul sama keluarga dan ketemu sama anak juga," ungkap Tentri.