jatimnow.com - Tenaga Kerja Wanita (TKW) Dwi Wulandari, Warga Lingkungan Tumpuk, Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar tersebut bakal menjadi tahanan seumur hidup dipenjara Filipina.
Hal ini dikarenakan Dwi disebut terlibat sindikat Penjualan Narkoba di Filipina.
Berdasarkan data Migrant Care, Dwi ditangkap petugas di Bandara Manila. Ia kedapatan membawa kokain seberat 6 kilogram pada 29 Desember 2012 lalu.
Setelah melalui proses persidangan, Dwi di vonis penjara seumur hidup.
"Sidang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2017 kemarin. Pihak pengacara Dwi mengajukan banding ke Regional Trial Court Pasay City yang menjatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini tidaklah adil karena posisi malah Dwi sebagai Korban," kata Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care P Nurharsono kala dihubungi jatimnow.com, Kamis (12/4/2018).
Dijelaskannya, hukuman yang diterima Dwi tidak adil lantaran statusnya disetarakan dengan pengedar yang sudah terdeteksi dalam Sindikat Narkoba di Negara itu.
Selain itu, nama Dwi Wulandari juga diketahui tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Filipina.
Dwi Wulandari sebelumnya diketahui bekerja ke Malaysia lalu terbang ke India untuk membantu Majikannya menjual kain Sari.
Baca juga:
Petugas Gabungan Bandara Juanda Gagalkan Pembarangkatan 87 TKW Ilegal
Pekerjaan Dwi semakin janggal ketika dia kemudian diminta pergi ke Beberapa Negara seperti Peru dan kemudian Filipina.
"Saat itu dia kemudian ditangkap oleh otoritas Filipina. Dari data Intelijen, Dwi juga tidak masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Makanya ini masih proses banding," ungkap Nurharsono.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, nama Dwi Wulandari disebut sebagai TKI non Prosedural. Nama Dwi Wulandari juga tidak tercatat dalam aplikasi go TKI.
"Dari keterangan pihak keluarga, Dwi ini berangkat ke Malaysia karena ajakan teman Facebook. Namanya Erna pada tahun 2012 lalu," kata Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Jarun.
Baca juga:
Pemprov Jatim Tambah Fasilitas Layanan Pendidikan PMI di Malaysia
Dikatannya, kasus ini baru diketahui setelah pihak keluarga mendapatkan informasi melalui telepon dari KBRI di Manila Filipina.
Jarun mengatakan, bahwa kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berniat terbang bekerja ke luar negeri.
"Kalau TKI non Prosedural pasti tidak akan terdeteksi. Makanya kita selalu mengimbau kepada masyarakat agar setidaknya konsultasi ke kita dulu sebelum memutuskan untuk terbang," pungkas Jarun di Ruangannya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1648-diperdaya-majikan-tkw-asal-blitar-terancam-hukuman-seumur-hidup