Pixel Code jatimnow.com

Masa Tahanan Selesai, Dua Mucikari Vanessa Angel Bebas saat Idul Fitri

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Mucikari saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Mucikari saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dua mucikari kasus prostitusi online artis, yakni Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) segera menghirup udara bebas. Mereka dipastikan bebas saat Hari Raya Idul Fitri besok.

Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pambudi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan masa tahanan yang diberikan kepada keduanya yakni lima bulan maka bebas pada tanggal 5 Juni 2019 bertepatan dengan lebaran.

"Sudah saya lihat berkas penahanan pertama tanggal 6 Januari. Setelah dihitung menggunakan teleram ketemu tanggal 5 Juni," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2019).

Teguh menyampaikan bahwa ES dan TN akan dibebaskan pagi hari setelah pelaksanaan salat Ied. Keduanya juga akan menjalani lebaran terlebih dahulu dengan bermaaf-maafan bersama penghuni Rutan Medaeng.

Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

"Habis salat Idul Fitri. Biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan dengan teman-teman di rutan perempuan," ujar Teguh.

Pengacara ES, Frangky Desima Waruwu juga membenarkan terkait kabar kliennya tersebut akan bebas saat Hari lebaran. Namun ia masih belum mengetahui kapan kliennya akan keluar dari Rutan Medaeng.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Tanggal 5 bebas. Ya kurang tahu jamnya nanti aku kabarin," jelasnya.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu (29/5/2019 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketiga perbuatan terdakwa (mucikari) terbukti melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.