jatimnow.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepolisian tegas dalam memberikan sanksi terhadap siapapun yang menerbangkan balon udara tanpa awak.
"Kami minta pihak kepolisian bertindak tegas. Jika memang ada yang tertangkap tangan menerbangkan balon udara, ya ditindak," kata Budi kepada wartawan di Stasiun Madiun, Sabtu (8/6/2019).
Ia mengaku, larangan penerbangan balon udara tanpa awak sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411, yaitu setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menurutnya, 5 hari terkahir sudah ada beberapa balon udara yang membahayakan penerbangan. Balon udara tanpa awak itu teridentifikasi di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Baca juga:
Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Ponorogo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
"Makanya saya harap ada tindakan tegas. Sesuai aturan yang ada," ungkap Budi.
Kendati demikian, Budi mengaku bila penerbangan balon udara tanpa awak pada Lebaran 2019 sudah jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia mengaku, menurunnya penerbangan balon udara tanpa awak karena adanya sosialisasi dari beberapa pihak.
Baca juga:
Balon Udara Tanpa Awak Meledak, 1 Rumah di Ponorogo Rusak Parah
Selain itu, lanjutnya, saat ini di Kabupaten Ponorogo, Wonosobo dan Pekalongan sudah ada festival balon udara secara rutin. Sehingga para pecinta balon udara sudah bisa mendapat wadah untuk menyalurkan hobinya.
URL : https://jatimnow.com/baca-16772-menhub-minta-polisi-tindak-tegas-penerbangan-balon-udara-tanpa-awak