Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Pria di Surabaya ini Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Tersangka diringkus beserta bb narkoba
Tersangka diringkus beserta bb narkoba

jatimnow.com - Agus Karim Novianto alias Begejil (28), warga Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim karena terbukti membawa sabu dan ratusan pil ekstasi.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir ini diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di Kota Surabaya.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di depan supermarket pukul 12.53 Wib, Senin, (18/6) lalu.

"Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Mas Urivefiati beserta anggotanya, telah berhasil mengungkap kasus narkotika dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya, Kamis (13/6/2019).

Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di depan supermarket di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 103,88 gram dan 508 butir pil ekstasi dari tangannya.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di depan Alfamidi Banyu Urip sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh Begejil. Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran," ujarnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, sendok plastik, timbangan, plastik klip, gawai serta beberapa barang penunjang lainnya.

"Barang-barang yang kami amankan tersebut dipakai tersangka meracik sabu maupun ekstasi sebelum diedarkan," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu