Pixel Code jatimnow.com

KPU Kota Blitar Kesulitan Lacak Data Napi untuk Pilgub 2018

  Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Anggaran dan Program Data, Choirul Umam
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Anggaran dan Program Data, Choirul Umam

Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas

jatimnow.com - KPU Kota Blitar mengaku kesulitan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih bagi para penghuni Lapas Kelas II B Blitar dan para anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.
 
Hal ini terjadi lantaran sulitnya petugas mendeteksi data kependudukan melalui KK dan KTP para tahanan.
 
Hal ini cukup merepotkan KPU Kota Blitar. Disisi lain, persyaratan untuk menjadi pemilih ialah mempunyai KTP dan KK. Sedangkan KPU juga wajib melindungi hak pilih para tahanan.
 
"Makanya kita koordinasikan sama Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Blitar untuk mencari identitas para napi yang belum punya data kependudukan ke daerah asal mereka," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Anggaran dan Program Data, Choirul Umam di kantornya Jumat (13/04/2018).
 
Menurut Umam, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan dengan Dispendukcapil, data kependudukan bagi 392 penghuni Lapas Kelas II B Blitar dan 130 anak binaan yang punya hak pilih di LPKA Kelas I Blitar hampir separuh lebih yang sudah terdeteksi.
 
Sisa waktu kurang lima hari jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 18 April 2018 mendatang, akan dimaksimalkan oleh KPU maupun Dispendukcapil guna melacak data kependudukan warga lapas dan anak binaan.
 
"Kita juga sudah koordinasi dengan Panwaslu. Kita akan maksimalkan lagi dengan Dispendukcapil. Kalau tidak terlacak, kita akan keluarkan dari Daftar Pemilih dulu. Karena yang DPT akan kita kunci dulu. Sehingga yang di DPT adalah warga yang punya hak pilih dan punya NIK dan Nomor KK" kata dia.
 
Umam menambahkan, para napi dan anak binaan lapas yang tidak terdeteksi Nomor Induk Kependudukan-nya masih bisa menyalurkan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Pindahan maupun sebagai Pemilih Tambahan.
 
"Tapi yang sangat memungkinkan bagi Lapas itu masuk Daftar Pemilih Pindahan. Syaratnya punya Formulir A5-KWK yang didapat dari daerah asal yang juga disertai NIK dan KK. Harapannya nanti pihak keluarga bisa memberitahu kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
 
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap sudah mulai dilakukan ditingkat PPK atau kecamatan serentak sejak Kamis (12/04/2018) malam. DPT ditingkatkan kecamatan itu nantinya akan cek ulang tingkat KPU Kabupaten/Kota baru ditetapkan sebagai DPT pada 18 April 2018 mendatang.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes