jatimnow.com - Untuk mempermudah pengusutan kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape Surabaya, Kejati Jatim memblokir dua rekening lembaga tersebut pada hari ini, Jumat (14/6/2019).
Kepala Kejati Jatim, Sunarta menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan di beberapa bank. Selain itu juga untuk mencegah dana keluar rekening.
"Dan kemajuan yang kita lakukan hari ini, seluruh rekening yang terkait dengan YKP kita blokir. Agar tidak ada pergerakan dulu, artinya (dana) tidak bisa keluar," ujarnya di Kantor Kejati Jatim, Jumat (14/6/2019).
Lebih lanjut Sunarta menyampaikan, beberapa rekening YKP dan PT Yekape yang di blokir yakni dari BNI, bank BRI, Bank Muamalat, Bank Bukopin, bank BTN dan bank BTN Syariah. Jenis tabungan pun bermacam-macam, mulai dari rekening tabungan konvensional hingga giro.
"Pokoknya semua bank yang ada lah," singkatnya.
Sunarta mengatakan, YKP dan PT Yekape diketahui memiliki sejumlah rekening atas nama kedua badan, disampaikan Kajati Jatim, setelah pihaknya melakukan penggeledahan pada Selasa, 11 Juni 2019 lusa kemarin.
Baca juga:
Wali Kota Risma Berencana Serahkan Pengelolaan YKP ke BUMD
"Saat geledah itu, kita tahu dari pembukuannya bahwa ada rekening ini-ini," katanya.
Selain untuk mempermudah pengusutan kasus dan mencegah dana keluar rekening, pemblokirian rekening tersebut dilakukan guna saat penyelamatan aset milik negara di tubuh YKP dan PT Yekape Surabaya usai putusan pengadilan nanti, lebih mudah dilakukan.
"Ini semata-mata untuk agar asset recovery nanti gampang dilakukan," ujarnya.
Baca juga:
Pengurus YKP 'Menyerah', Seluruh Aset Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Namun, kata Sunarta, total dana yang ada di beberapa rekening tersebut belum diketahui secara pasti. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) sebagai pemilik wewenang belum memberi izin kepada Kejati Jatim untuk menembus rekening yang telah diblokir.
"Masalah besarnya, kita belum masuk kesitu karena belum dapat ijin BI untuk menembus tentang rahasia bank," jelasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-16980-dua-rekening-ykp-diblokir-kejati-permudah-usut-kasus