jatimnow.com - Polisi memanggil dua saksi tambahan pada kasus SPBU 'Nakal' pengoplos pertamax di Ponorogo. Dua saksi tersebut karyawan SPBU.
"Ada 2 saksi tambahan yang kami panggil. Kedua saksi berinisial A dan R," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Rabu (19/6/2019).
Ia menyebutkan, dua saksi berinisial A dan R merupakan karyawan juga. Keduanya dimintai keterangan di ruang penyidik Satrekrim Polres Ponorogo.
Dari keterangan keduanya, polisi tidak mengendus adanya keterlibatan para karyawan. Hal itu semakin menguatkan bahwa aksi kedua tersangka yaitu A dan D terlihat rapi.
"Seluruh karyawan selama ini tidak mengetahui aksi keduanya. Mengingat kedua tersangka melakukan aksinya pukul 01.00 Wib dinihari. Sementara SPBU tutup pukul 21.00," tegas Maryoko.
Baca juga:
Warga Sidoarjo Dukung Kode QR Pertalite, tapi Penerapan Butuh Adaptasi
Berdasar keterangan saksi, sebenarnya ada closed circuit television (CCTV) yang ada di SPBU. Namun, entah mengapa tidak ada rekaman CCTV.
"Kemungkinan CCTV dimatikan oleh kedua tersangka. Seluruh lampu dimatikan agar aksi tidak dicurigai warga setempat. Memang sudah terencana dengan baik dan rapi," ungkapnya.
Terkait adanya keterlibatan orang dalam (oknum Pertamina), polisi mengaku belum dapat memberikan kepastian. Polisi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum lain.
Baca juga:
Tampang 3 Pelaku Pengeroyokan Pemotor di SPBU Sidoarjo, Kini Ditetapkan Tersangka
"Untuk oknum dalam pertamina masih belum ada. Kalaupun nanti ada petunjuk terkait dengan tersangka yang lain akan kita tindak lanjuti," jelasnya.
SPBU yang berada di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo tersebut digerebek polisi lantaran mengoplos BBM jenis pertamax. Dua tersangka berinisial A dan D telah ditetapkan sebagai tersangka.
URL : https://jatimnow.com/baca-17136-polisi-periksa-2-saksi-tambahan-kasus-spbu-nakal-di-ponorogo