Pixel Code jatimnow.com

Polisi Panggil Pemilik SPBU Nakal Pengoplos Pertamax di Ponorogo

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
SPBU 'nakal' yang didiga mengoplos BBM di Ponorogo
SPBU 'nakal' yang didiga mengoplos BBM di Ponorogo

jatimnow.com - Polisi mendalami kasus pertamax oplosan pada SPBU 'nakal' di Ponorogo. Stelah menetapkan dua tersangka, kini giliran pemilik SPBU akan diperiksa.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan, akan memanggil pemilik SPBU yang berinisial N asal Nganjuk.

"Ya akan kami panggil," katanya Radiant, Jumat (21/6/2019).

AKBP Radiant mengatakan, surat panggilan tersebut sudah dilayangkan ke yang bersangkutan. Rencana pemanggilan pekan depan.

"Jika sesuai surat, pekan depan. Ya setidaknya Senin  depan sudah harus memenuhi panggilan," jelasnya.

Namun, AKBP Radiant mengaku pemanggilan itu hanya sebatas sebagai saksi. Belum mengarah kepada tersangka.

Baca juga:
Warga Sidoarjo Dukung Kode QR Pertalite, tapi Penerapan Butuh Adaptasi

"Statusnya masih saksi. Masih akan kami mintai keterangan lebih lanjut. Seperti apa laporannya dan lain-lain," tegasnya.

Saat ditanya terkait latar belakang N, Radiant enggan berkomentar lebih lanjut.

"Kucinya hanya pengusaha itu saja dan tidak lebih" jelasnya.

Baca juga:
Tampang 3 Pelaku Pengeroyokan Pemotor di SPBU Sidoarjo, Kini Ditetapkan Tersangka

Sementara penulusuran jatimnow.com, di laman https://migas.esdm.go.id/uploads/post/bu-niaga/gabungan-file-skp-pertamina-upload-web-090418. Bahwa SPBU bernomor 54.634.20 merupakan milik UD Nova NH. Data itu tercatat di daftar penyalur BBM dari PT Pertamina per Februari 2019 di situs Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Sementara Informasi yang dihimpun jatimnow.com, SPBU yang diduga telah melakukan aksi curang tersebut merupakan milik saudara salah seorang petinggi di Nganjuk. Dengan inisial N.

SPBU itu digerebek saat dua karyawannya mengoplos BBM pada Minggu 16 Juni 2019. Manager SPBU berinisial A dan Scurity berinisial D saat itu tengah melakukan aktivitas pengoplosan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.