jatimnow.com - Pertamina akan mengevaluasi SPBU yang melayani pembeli untuk dijual kembali. Hal ini disampaikan oleh Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR V–Jatimbalinus, Rustam Aji.
Berkaca dari peristiwa terbakarnya SPBU di Sinduro, Ponorogo yang diduga berasal dari mobil Carry yang dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
"SOP (standar operasional prosedur) Pertamina, SPBU itu melayani langsung ke konsumen, baik motor atau mobil. Bukan untuk dijual kembali," tegas Rustam Aji, Jumat (28/6/2019).
Berdasar temuan polisi, mobil Carry yang tengah mengisi bahan bakar tersebut ternyata memodifikasi tangki bahan bakarnya untuk disalurkan di tandon yang berada di dalam mobil. Dari situ diperkirakan munculnya api.
Baca juga:
Warga Sidoarjo Dukung Kode QR Pertalite, tapi Penerapan Butuh Adaptasi
Tindakan menambah kapasitas penampungan BBM tersebut diakui Rustam sulit untuk ditindak. Pasalnya tidak ada aturan pembatasan pembelian BBM di SPBU.
"Tidak ada pembatasan. Yang jelas, kalau terbukti operator bekerjasama dengan pembeli, akan ada sanksi administratif. Mulai dari peringatan sampai pemutusan hubungan kerja," tegasnya.
Baca juga:
Tampang 3 Pelaku Pengeroyokan Pemotor di SPBU Sidoarjo, Kini Ditetapkan Tersangka
Namun terlepas dari bagaimana hasil penyelidikan nanti, Rustam memastikan akan mengevaluasi SPBU tersebut.
"Untuk sementara tidak beroperasi, operatornya akan kami beri pelatihan lagi, khususnya menyangkut aspek safety (keamanan) dan keselamatan kerja. Akan kami evaluasi," jelasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-17443-evaluasi-spbu-terbakar-di-ponorogo-pertamina-ancam-sanksi