Pixel Codejatimnow.com

Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur, Kasus OTT Lurah Garum Dilanjut

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Suasana sidang praperadilan kasus OTT Lurah Garum di Blitar.
Suasana sidang praperadilan kasus OTT Lurah Garum di Blitar.

jatimnow.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus OTT yang dilakukan terhadap Lurah Garum, Bambang Cahyo Widodo, memasuki tahap pembacaan putusan hakim Praperadilan, Senin (16/4/2018).

Putusan sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, dihadiri oleh keluarga termohon, dan beberapa anggota unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar.

Melalui surat putusan dengan No. Reg. 01/pid.pra/2018/pnblt, Pengadilan Negeri Blitar memenangkan Polres Blitar.

Dengan hasil ini, maka proses pemeriksaan kasus OTT yang dilakukan oleh Polres Blitar bisa dilanjutkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

"Baik penetapan tersangka maupun proses pemeriksaan, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk alat bukti yang dipermasalahkan pemohon (Lurah Garum)," kata Kasubag Hukum Polres Blitar Iptu Burhanuddin usai mengikuti sidang praperadilan Senin (16/04/2018).

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK

Kini, berkas pemeriksaan kasus OTT dengan tersangka Lurah Garum juga sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

"Berkas pemeriksaan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri. Sekarang kita akan koordinasi dengan kejaksaan soal penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dalam hal ini Lurah Garum, mengaku, meski telah kalah dalam persidangan Praperadilan, tetap akan membuktikan dalam pokok perkara di persidangan oleh kejaksaan negeri Blitar.

Baca juga:
KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo

"Tentunya seperti itu. Termasuk tadi yang sudah disampaikan hakim Praperadilan terkait kepemilikan uang dan sebagainya, itu kan sudah masuk pokok perkara, nanti kita akan buktikan di persidangan selanjutnya," pungkas Kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo, Mulyono.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto