Pixel Codejatimnow.com

Polisi Buru Akun FB yang Pertama Kali Hina Presiden Jokowi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan akun FB penghina Presiden Jokowi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan akun FB penghina Presiden Jokowi

jatimnow.com - Setelah menetapkan Ida Fitri (44), pemilik Akun Facebook (FB) Aida Konveksi sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), polisi tak lantas diam. Sebab Ida hanya berperan sebagai akun yang membagikan postingan penghinaan tersebut.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota kembali bekerja untuk memburu akun FB yang pertama kali menggugah gambar berisi hinaan terhadap Presiden Jokowi yang kemudian dibagikan Ida. Polres Blitar Kota akan dibantu Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri.

"Kami akan dibantu Polda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk mengungkap siapa yang pertama kali mengunggah penghinaan tersebut," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan polisi, akun yang pertama kali memposting hinaan terhadap Presiden Joko Widodo berwajah mumi yakni akun Facebook Thomas Udin Edison. Foto hinaan terhadap Presiden Jokowi itu diunggah ke Grup Facebook 'the voice of the people'.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Postingan tersebut lantas muncul dalam beranda milik Ida, yang kemudian dibagikan oleh Ida. Pascakejadian itu, banyak orang sudah memperingatkan Ida. Warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar lalu menghapus postingan tersebut, meski akhirnya tetap viral di dunia sosial dan dilaporkan ke polisi.

Kini, pemilik Akun FB Thomas Udin Edison juga dalam penyelidikan polisi. Sementara Ida yang membagikan unggahan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

"Kami sangka dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE juncto pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara," tandas Adewira.