Pixel Codejatimnow.com

8 Kontainer Kertas Bekas Impor Terpapar Limbah Ditahan di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan kertas bekas impor yang diduga terpapar limbah
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan kertas bekas impor yang diduga terpapar limbah

jatimnow.com - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menahan pengiriman kontainer berisi kertas bekas atau waste paper yang diduga terpapar limbah. Kali ini, petugas menahan 8 kontainer.

Rencananya, bea cukai akan memberikan rentan waktu 90 hari dari sekarang kepada perusahaan yang mengimpor waste paper tersebut untuk melakukan re-ekspor ke Australia sesuai dengan rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto menyebut, 8 kontainer itu berisi 282 bundel seberat 210 ton yang diimpor PT MDi dari Australia. 8 kontainer kertas bekas itu masih tertahan di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Barang ini dimuat di Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading PTY, LTD yang sandar di Terminal Peti Kemas Surabaya pada 12 Juni 2019 lalu," kata Basuki, Selasa (9/7/2019).

Kontainer berisi kertas bekas terpapar limbah diamankan Bea Cukai Tanjung Perak, SurabayaKontainer berisi kertas bekas terpapar limbah diamankan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Menurut Basuki, penindakan terhadap importasi waste paper ini berkat fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1. Atas NHI tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas 8 kontainer yang kedapatan terkontaminasi limbah B3 serta berbagai macam sampah rumah tangga seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas hingga popok bayi.

"Ada tiga perusahaan tentunya yang reekspo, tergantung perusahaan yang bersangkutan kapan dia mengajukan permohonan re-ekspornya. Kalau sesuai ketentunya, baru kita reekspor. Dari australia 8 ekspor isinya nanti liat saja di lapangan," jelas Basuki.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Penindakan ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, setelah sebelumnya telah mereekspor atas impor waste paper asal Amerika Serikat pada awal Juni 2019 lalu.

Kata Basuki, hal itu terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia khususnya Jawa Timur dari sampah limbah B3 yang diimpor dari luar negeri.