Pixel Codejatimnow.com

Segini Tarif Seks Threesome yang Digerebek di Vila Taman Dayu Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Suami asal Surabaya yang jual istrinya untuk seks threesome diamankan di Mapolres Pasuruan
Suami asal Surabaya yang jual istrinya untuk seks threesome diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Penggerebekan praktik seks threesome di kawasan Vila Taman Dayu Kabupaten Pasuruan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan membuat Akhmad Syahrul Alim (35), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, ditetapkan tersangka. Sebab, ia terbukti menjual istrinya sendiri untuk layanan tersebut.

"Dalam penggerebekan, kami mendapati barang bukti uang senilai Rp 2,1 juta," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Selasa (9/7/2019).

Selain menyita uang tunai itu, Unit PPA juga menyita sprei, sarung bantal, sepotong singlet warna biru, motor Yamaha Mio Soul dan dua ponsel sebagai sarana berkomunikasi untuk praktik seks threesome berbayar tersebut.

"Uang Rp 2,1 juta itu diberikan pelanggan kepada tersangka sebelum berhubungan threesome. Selain itu, pelanggan juga memberikan uang Rp 900 ribu untuk membayar kamar," beber Supriyono.

Baca juga:  Seks Threesome di Villa Taman Dayu Pasuruan Digerebek

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri

Namun, dalam pengakuannya, tersangka Syahrul Alim berdalih jika uang yang ia terima tersebut hanyalah ucapan terima kasih dari pelanggannya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Yoga menambahkan, tersangka Syahrul Alim dijerat undang-undang perdagangan orang atau human trafficking.

"Modus yang dipakai dalam kasus ini adalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mengeksploitasi sexsual istrinya untuk melayani pelanggan dan berhubungan bersama-sama (Threesome)," sebut Dewa.

Baca juga:
Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi

Hal ini dibuktikan dalam jejak chatting antara tersangka dan pelanggan di media sosial sebelum akhirnya seks threesome itu berlangsung.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.