jatimnow.com - Fakta baru terungkap dari 18 bangunan rumah makan yang tidak mengantongi izin yang berdiri di Telaga Ngebel, Ponorogo. Para pengusaha hanya membayar pajak Rp 50 ribu setiap bulan ke pemerintah daerah.
Hal itu diungkap Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BBPKAD), Bambang Tri Wahono.
"18 bangunan liar di Telaga Ngebel hanya membayar pajak daerah Rp 50 ribu per bulan. Keharusan pembayaran ini ditentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah," ungkap Bambang, Rabu (10/7/2019).
Baca juga:
- 18 Bangunan Rumah Makan di Telaga Ngebel Ponorogo Diduga Tak Berizin
- 18 Bangunan di Telaga Ngebel Ponorogo, DPUPR: Langgar Garis Sempadan
- 18 Bangunan di Telaga Ngebel Ponorogo Disebut Ganggu Irigasi
Bambang mengakui nilai pajak yang diberikan para pelaku usaha itu sangat kecil ketimbang keuntungan yang didapat setiap bulannya dari usaha kuliner yang mereka jalankan. Namun upaya maksimalisasi penarikan retribusi pajak daerah ini terkendala oleh pengusaha yang enggan membayar lebih kepada daerah.
Baca juga:
Komisi I DPRD Gresik Soroti Bangunan Liar di Kawasan Kota, Ganggu Keindahan
"Idealnya sesuai Perda, 10 persen dari keuntungan. Tapi mereka tidak mau menghitung dan merinci keuntungan mereka per bulan. Sehingga sangat minim sekali untuk kedaerahnya. Realitanya, keuntungan tiap bulan mereka cukup besar," terangnya.
Bambang menambahkan, kendati tidak berizin dan melanggar aturan, tapi usaha restoran bodong ini juga wajib membayar pajak daerah.
Baca juga:
Bangunan Liar Bermunculan di JLS Tulungagung, 3 Skema Penertiban Disiapkan
"Ya tetap wajib pajak. Karena wajib pajak itu tidak perlu ada izin atau tidak, selama mereka melakukan usaha di Ponorogo, maka wajib kena pajak," jelasnya.
18 bangunan untuk rumah makan atau restoran itu didirikan secara permanen di sekitar Telaga Ngebel, Ponorogo.
URL : https://jatimnow.com/baca-17842-18-bangunan-liar-telaga-ngebel-ponorogo-hanya-bayar-pajak-rp-50-ribu