Pixel Code jatimnow.com

Curi HP dan Bacok Korban, Remaja Residivis di Tulungagung Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pencurian dan pembacokan ditangkap
Tersangka pencurian dan pembacokan ditangkap

jatimnow.com - Polsek Karangrejo menangkap DP (16), warga Tulungagung yang melakukan pencurian di rumah tetangganya. Selain mencuri, pelaku juga membacok korban menggunakan sabit karena terpergok saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Karangrejo, Iptu Sugeng mengatakan peristiwa pencurian dan pembacokan tersebut terjadi pada Senin (8/7) malam.

Tersangka mencuri sebuah handphone milik korban yang berada di dalam kamar melalui jendela yang tidak terkunci.

"Sebelumnya tersangka sudah mengincar ingin mengambil handphone milik korban," ujarya, Kamis (11/7/2019).

Saat masuk ke dalam kamar, tersangka menyenggol sebuah mangkuk berisi mie instant hingga terjatuh. Korban yang sedang tertidur kemudian terbangun dan kaget melihat tersangka yang masuk tanpa mengenakan baju.

Korban langsung berteriak maling dan minta tolong. Melihat korban terbangun, tersangka langsung membacoknya menggunakan sabit yang dibawanya.

"Setelah membacok sebanyak 10 kali tersangka kabur melalui jendela kamar," ujarnya.

Baca juga:
Baru Keluar Lapas, Remaja di Tulungagung Nekat Mencuri Lagi

Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini kemudian ditangkap polisi setelah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Tersangka mengaku berencana akan menjual handphone curian tersebut untuk digunakan pesta miras.

"Tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP junto pasal 2 undang undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Blitar, Uang 150 Juta Amblas

 

 

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
Politik

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan

PDIP mendengar dan menerima banyak masukan krusial dari civil society dan kalangan akademisi (perguruan tinggi). Masukan tersebut berpusat pada catatan kelam sejarah, khususnya terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.