Pixel Codejatimnow.com

Baliho Ketum HIPMI Jatim di Surabaya Halangi Pejalan Kaki

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Baliho Ketum HIPMI Jatim Mufti Anam di sudut Jalan Bengawan-Jalan Raya Darmo, Surabaya (foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Baliho Ketum HIPMI Jatim Mufti Anam di sudut Jalan Bengawan-Jalan Raya Darmo, Surabaya (foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) XV dan Pendidikan dan Latihan Daerah (Diklatda) II 2019.

Sayangnya, baliho ucapan bergambar Ketua Umum (Ketum) HIPMI Jatim, Mufti Anam yang dipasang di pedestrian di Surabaya, menghalangi pejalan kaki.

Baliho besar milik Mufti Anam yang juga Caleg DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) itu terpasang di sudut Jalan Bengawan-Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Dari pantauan jatimnow.com Jumat (12/7/2019), baliho itu memakan hampir seluruh pedestrian jalan yang merupakan jalur pejalan kaki. Ruang untuk pejalan kaki hanya tersisa sedikit. Selain itu, baliho Mufti Anam atau akrab disapa Pak Dokter tersebut menghalangi jalur penyandang disabilitas atau tuna netra.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku belum mengetahui berdirinya baliho Mufti Anam tersebut. Eddy baru menindak sebuah baliho acara di sekitar Taman Bungkul.

Penampakan baliho Ketum Hipmi Jatim di SurabayaPenampakan baliho Ketum Hipmi Jatim di Surabaya

"Belum belum, tadi saya suruh ngecek di bungkul saya suruh lepas. Itu acaranya kan hari minggu yang lalu," kata Eddy melalui sambungan telepon.

Baca juga:
Dukungan HIPMI Jatim untuk Bagas Adhadirgha Sebagai Ketum BPP Periode 2022-2025

Rupanya, yang dilepas tersebut bukan baliho bergambar Mufti Anam tersebut. Sebab dalam baliho tersebut, acara HIPMI baru akan digelar 16-17 Juli 2019, di Surabaya.

"Kalau belum selesai (acaranya), kita komunikasikan. Masak di paku di pohon rek," ujarnya.

Eddy juga memastikan, aturan baliho memang tidak boleh dipasang di pedestrian yang merupakan hak pejalan kaki.

Baca juga:
Wagub Emil Apresiasi HIPMI Jatim Kejurnas Sprint Rally Indonesia 2022

"Kalau aturan, pedesterian untuk jalan kaki lah," tegasnya.

Ia juga menyatakan akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menentukan langkah penindakan.

"Kita komunikasikan. Segera mungkin akan dilepas, tapi ini saya koordinasikan dulu," tambahnya.