Pixel Code jatimnow.com

Jalan-jalan ke Bali Pakai Honda Jazz Milik Majikan, 2 Pria ini Diciduk

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Kanit Pidek Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan membeberkan dua tersangka dan mobil yang digelapkan
Kanit Pidek Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan membeberkan dua tersangka dan mobil yang digelapkan

jatimnow.com - Kepercayaan yang diberikan Budi Sentosa (42) kepada sopir peribadinya, HWP (40), berujung di kepolisian. Betapa tidak, HWP yang masih bekerja tiga minggu itu, malah melarikan mobil milik Budi, sang majikan.

HWP yang merupakan warga Jalan Sedayu Surabaya itu membawa kabur mobil Honda Jazz bernopol L 1216 D milik Budi, warga Jalan Jagaraga, Surabaya. Dalam aksinya, HWP dibantu makelar berinisial MRP (35), warga Jalan Karang Empat, Surabaya.

Setelah mendapat laporan korban, Tim Unit Pidana Ekonomo (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap HWP setelah sempat membawa kabur Honda Jazz tersebut pada 15 Mei 2019 lalu itu.

"Kami tangkap pelaku di Bali, bersama mobil yang digelapkannya," kata Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, Senin (22/7/2019).

Sehari-hari, HWP dipercaya untuk mengantar dan menjemput sekolah anak Budi dengan mobil Honda Jazz tersebut. Namun saat itu, setelah mengantar berangkat sekolah HWP membawa mobil majikannya tersebut ke MRP. Kepada MRP, HWP untuk untuk dicarikan pembeli.

"Pelaku HWP memasang harga Rp 87 juta untuk mobil itu," ungkap Teguh.

Baca juga:
Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit

Teguh menambahkan, tersangka HWP dan MRP kemudian bersama-sama berangkat ke Bali mengendarai mobil tersebut untuk bertemu calon pembeli.

"Saat bertemu calon pembeli, keduanya juga melalukan penipuan. Sebab kepada calon pembeli, keduanya mengaku bahwa BPKB mobil tersebut sedang dibawa oleh istri pemilik mobil karena dalam proses perceraian," bebernya.

Selanjutnya tersangka MRP meminta agar mobil itu dititipkan dulu ke area parkir Hotel Vasanti, Kuta, Bali lantaran calon pembeli belum bisa membayar. Sedangkan kunci serta STNK dibawa kembali oleh tersangka MRP.

Baca juga:
7 Bulan Oknum ASN di Tulungagung Dipenjara, Kok Masih Terima Gaji?

Sambil menunggu calon pembeli membayar, kedua pelaku menyempatkan diri menikmati pemandangan pantai Kuta dan sejumlah wisata di sana.

Begitu ada laporan dari korban terkait penggelapan tersebut, Teguh dan timnya langsung menuju Bali untuk melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Surabaya berikut barang bukti mobil yang digelapkan.