jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar membongkar jaringan pengedar pil koplo jenis Double L yang melibatkan pelajar sebagai kurir. RS (18), satu dari tiga pengedar yang diringkus merupakan seorang pelajar SMK swasta tingkat akhir.
Dua tersangka lain yang masih satu jaringan dengan RS yaitu Aprindra Candra Saputra (21) dan Alimunain (21) yang sama-sama berasal dari Desa Slorok Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
"Ada empat tersangka yang kami amankan, satu diantaranya kami lakukan penindakan khusus dan tidak kami ekspos karena masih pelajar. Namun tetap dilakukan penindakan hukum," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (24/7/2019).
RS mengedarkan Pil Double L ke sesama pelajar. Sistem yang dipakai ialah sistem ranjau. Di mana uang diletakkan, di situ pil koplo akan dipasang. RS diketahui mendapatkan pelajaran menjadi pengedar dari Aprindra dan Alimunain yang merupakan seniornya di sekolah tersebut.
Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Selain itu, Satresnarkoba Polres Blitar juga menangkap Dwi Susanto (25), warga Garum saat sedang teler menikmati obat keras berbahaya tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, Dwi mengaku mendapatkan obat keras berbahaya itu dari berbagai apotik.
"Nah, kita akan selidiki lagi, bagaimana obat keras ini bisa dijual bebas. Padahal obat ini harus menggunakan resep dokter. Kita akan selidiki lagi," ungkap Anisullah.
Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Dari keempatnya, penyidik menyita 54 butir pil koplo dan uang tunai Rp 120 ribu. Keempat tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Blitar untuk membongkar semua jaringannya. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.