Pixel Codejatimnow.com

Berkat Aplikasi Jogo Suroboyo, Residivis Jambret Kembali Masuk Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menginterogasi Efendi, residivis jambret di Mapolsek Simokerto
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menginterogasi Efendi, residivis jambret di Mapolsek Simokerto

jatimnow.com - Seorang jambret bernama Mohammad Efendi (37), takluk dengan Aplikasi Jogo Suroboyo ciptaan Polrestabes Surabaya. Warga Jalan Jatisrono Surabaya yang sudah menjambret belasan kali itu akhirnya dijebloskan ke penjara.

Effendi diringkus anggota Polsek Simokerto setelah aplikasi Jogo Suroboyo berdering karena ada salah satu warga yang melapor melalui aplikasi tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wib, Minggu (28/7/2019) di Jalan Grating Gg I, Surabaya.

Di TKP itu, warga menangkap basah Efendi menjambret handphone (HP) milik Nurul Anwar (48). Namun, aksi Afendi saat itu gagal karena mendapat perlawanan korban. Korban bersama masyarakat sekitar mengamankan pelaku dan langsung melapor ke polisi melalui Aplikasi Jogo Suroboyo yang sudah mereka instal.

Efendi mengaku, pencurian itu bukan pertama kalinya ia lakukan. Laki-laki yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut bahkan menjadikan pencurian dengan kekerasan itu sebagai mata pencaharian.

"Sudah 18 kali masuk (penjara). Selama ini kerjanya serabutan, kerja apapun saya lakukan. Saya nggak paham halal haram, yang penting kerja. Iya termasuk itu (mencuri), juga kerja," jawab Efendi saat ditanya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolsek Simokerto, Senin (29/7/2019).

Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan, pelaku Efendi dipastikan sebagai residivis. Untuk itu, jeratan residivis akan diterapkan terhadap pelaku agar bisa sadar dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

"Ya mudah-mudahan sadar dengan pasal residivis yang kami terapkan ini," jelas Sandi.

Menurut Sandi, kembalinya pelaku ke penjara itu, berkat partisipasi warga Surabaya yang sadar kambtimas melalui Aplikasi Jogo Suroboyo. Sandi menyebut, masyarakat mulai memanfaatkan aplikasi itu untuk melaporkan setiap kejadian di sekitarnya kepada polisi.

Anggri, salah satu pengguna sekaligus yang pelapor peristiwa itu mengaku, respon polisi saat itu sangat cepat. Sekitar 5 menit kemudian, polisi sudah tiba di lokasi kejadian.

Baca juga:
Polres Kediri Tangkap Komplotan Curanmor dan 9 Budak Narkoba

"Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk melaporkan kejadian-kejadian dan membantu masyarakat. Menurut saya, respon polisi sangat cepat," ujar Anggri.

Atas partisipasi itu, Anggri diberi penghargaan oleh Kapolrestabes Surabaya berupa sebuah jaket merah berlogo Jogo Suroboyo serta beberapa hadiah lainnya.