Pixel Codejatimnow.com

Buronan asal Inggris Ditangkap di Bali

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : LKBN Antara
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Buronan asal Inggris dengan inisial TDM yang sempat viral karena diketahui keberadaannya kini diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

"Penangkapan terjadi Minggu (28/7) malam pukul 02.00 WITA dini hari, dan kami ke lokasi tempat yang bersangkutan tinggal, itu di jalan daerah Kerobokan Kelod, di Jalan Mertanadi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, Selasa (30/7/2019).

Ia menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterimanya pada Kamis (25/07) lalu. Dari laporan tersebut diketahui terdapat seorang WNA asal Inggris yang juga menjadi buronan di negaranya sedang berada di Bali.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, di sebuah hotel wilayah Kerobokan Kelod, Jalan Mertanadi, Badung. Sebelum penangkapan, di TKP ditemukan seorang warga asing yang tidak dapat menunjukkan paspor yang dimiliki.

"Jadi yang bersangkutan sebelumnya, sudah kami pantau beberapa hari dan akhirnya tim dapat menemukan paspor di susunan baju yang bersangkutan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WNA Inggris ini, dari pihak keimigrasian menilai bahwa yang bersangkutan telah overstay selama 151 hari di Bali.

Buronan Inggris ini, tiba di Bali pada 31 Januari 2019 dengan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Berdasarkan dari visa yang telah disita petugas bahwa buronan tersebut berkunjung sebagai turis.

"Untuk itu, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan khusus terhadap orang-orang yang diduga ada masalah, maka akan ditanya tentang living costnya dan lain sebagainya. Untuk buronan ini tentu akan dicek secara berkala," lanjutnya.

Sebelumnya, keberadaan TDM sempat viral menjadi buronan polisi Inggris, karena terlibat kasus video dengan konten porno dan narkotika.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai juga memeriksa handphone WNA tersebut, dan ditemukan lebih dari 20 video dengan konten porno. Durasi dari video porno yang disita pihak Imigrasi yaitu sekitar 8 menit.

"Kami lihat dan cocokkan dengan yang bersangkutan berdasarkan tato yang ada di tangannya, dalam video itu ditemukan ada penyimpangan, antara manusia dengan manusia, hewan dan perempuan Asia," ujar Amran Aris.

Baca juga:
Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

"Setelah didalami dari hasil penangkapan dan diperiksa kamar bersangkutan, ditemukan alat isap sabu-sabu, suntikan bekas, dan beberapa vitamin otot (steroid), dan setelah dilakukan pemeriksaan pada handphone yang bersangkutan ditemukan video dengan konten porno," tambahnya.

Ada unsur pidana umum, maka pihak Imigrasi menyerahkan dan juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak imigrasi juga melakukan tes urine terhadap TDM dan terbukti positif menggunakan morfin.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan menyatakan, juga akan melakukan pendalaman lagi terkait dengan narkotika yang digunakan buronan polisi Inggris tersebut.

"Sesuai dengan hasil penangkapan akan kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus ini, untuk ancaman pidananya ya nanti kita akan didalami lagi," kata Kompol Wayan Arta Ariawan.

Kedatangan buronan dari Inggris tersebut ke Bali, yaitu selama dua kali, dan dari kedatangannya terindikasi WNA tersebut menerima narkotika dari temannya selama dua kali berkunjung ke Bali.

Pada saat penangkapan, tidak ditemukan narkotika, hanya alat isap sabu-sabu, dengan hasil tes urine TDM positif terdapat morfin.

"Indikasinya kemungkinan dapat dari temannya. Untuk jumlah berapa, temannya masih akan kami dalami lagi,"  ujarnya pula.

Menurutnya, buronan asal Inggris ini diduga menjual konten-konten yang mengandung pornografi di negaranya. Saat diamankan, ditemukan beberapa vitamin otot (steroid) yang diduga digunakan oleh buronan Inggris ini.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Untuk Konten video tersebut, akan dibuktikan melalui pemeriksaan secara forensik digital, cyber atau laboratorium.

WNA tersebut, diancam dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, TDM telah melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.