jatimnow.com - Dua tersangka buronan kasus dugaan perdagangan 12 cewek asal Bandung dan Malang ditangkap di Kabupaten Blitar oleh Tim Resmob Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial SL (57) dan SB (51).
Baca juga:
- 12 Cewek Asal Bandung dan Malang Diduga PSK Diciduk di Situbondo
- 12 Cewek asal Bandung dan Malang yang Diciduk Korban Human Trafficking
- Ini Pemicu 12 Cewek Korban Human Trafficking Tergiur ke Situbondo
- 12 Cewek Bandung dan Malang Korban Trafficking Dikirim ke DP3AK Jatim
SL warga Desa Kotakan, Kabupaten Situbondo kabur setelah Polres Situbondo mengamankan 12 perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Gunung Sampan, Situbondo.
SL ditangkap, saat berada di rumah tersangka lainnya, SB, warga Dusun Tegalrejo, Kelurahan Semen, Kabupaten Blitar, Sabtu (3/8).
"Tersangka kasus human trafficking berhasil diamankan Tim Resmob Polres Situbondo yang beberapa waktu lalu sempat melarikan diri keluar daerah Situbondo," ujarnya, Minggu (4/8/2019).
Baca juga:
Peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, Pengamat: Ini Penting!
Tim Resmob Polres Situbondo dipimpin Aiptu I Wayan Parka. Kedua tersangka, lanjut dia, diduga sebagai mucikari yang terlibat kasus human trafficking.
Korbannya, 12 perempuan yang berasal dari Bandung dan Malang. 5 korban diantaranya masih dibawah umur.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Situbondo setelah diamankan di Blitar," tegas Iptu Nanang.
Baca juga:
5 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap Polda Jatim