jatimnow.com - 12 orang cewek yang berasal dari Bandung, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur yang diciduk di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo adalah korban perdagangan manusia atau human trafficking.
Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono mengatakan pengungkapan kasus human trafficking yang dilakukan dari 12 perempuan itu terdapat 5 orang anak yang masih di bawah umur.
"Korban ada 12 orang, 5 diantaranya anak dibawah umur," kata AKBP Awan saat konferensi pers di Mapolres, Senin (29/7/2019).
Baca juga: 12 Cewek Asal Bandung dan Malang Diduga PSK Diciduk di Situbondo
Dari hasil penggerebekan ini, Satreskrim juga mengamankan 2 orang terduga mucikari, Nita dan Selamet. Kedua pelaku ini, diduga mengorbankan 12 perempuan tersebut untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi, Gunung Sampan, Situbondo.
"Polisi juga mengamankan N dan S yang diduga sebagai mucikari. Mereka mendatangkan perempuan-perempuan tersebut dari Bandung untuk di jadikan pekerja seks," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan handphone untuk bertransaksi. Selain itu, beberapa buku catatan tamu hidung belang dan catatan uang setoran kepada mucikari juga diamankan polisi.
Baca juga:
2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!
"Dari pengakuan korban, rata-rata mereka tidak tahu jika akan di pekerjakan sebagai pekerja seks oleh pelaku," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga merilis penertiban tambang galian C ilegal. Sebab, meski telah diberikan imbauan dan sosialisasi untuk mengurus perizinan sejak bulan Mei tahun 2018, para pelaku tambang tidak mengindahkan sosialisasi tersebut.
Dalam kegiatan penertiban tambang ilegal ini, Polres Situbondo mengamankan 1 unit truk dan 1 unit ekscavator yang saat ini telah masuk ke tahap penyelidikan.
Baca juga:
Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada
"Bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan memberikan informasi kepada Polri apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas," terangnya.