Pixel Codejatimnow.com

Serang Polisi dengan Celurit, Dua Residivis Curanmor Ditembak

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kedua residivis ditembak saat ditangkap karena menyerang polisi dengan celurit
Kedua residivis ditembak saat ditangkap karena menyerang polisi dengan celurit

jatimnow.com - Dua pelaku curanmor, Maryono(36) dan Zainur Rojikin (22), ditembak kakinya oleh Polres Madiun karena menyerang petugas dengan celurit saat ditangkap.

"Jadi karena memang menyerang. Akhirnya kami lakukan tindakan kepolisian dan menembaknya di betis sebelah kanan kedua pelaku," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (5/8/2019).

Dari catatan polisi, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku di Kecamatan Wonoasri dan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (19/7) lalu. Tercatat korban kehilangan 1 pikap, 1 truk dan 3 sepeda motor..

"Kami lakukan olah TKP dan pelacakan. Rupanya ketiganya pelaku kabur ke Surabaya," ujarnya.

Dia mengatakan, komplotan mereka sebenarnya ada tiga orang. Satu orang berinisial BD masih menjadi DPO karena kabur saat dilakukan penangkapan di Kota Surabaya dua hari yang lalu.

"DPO nya berhasil kabur saat kami lakukan penangkapan," beber perwira lulusan AKPOL 2000 ini.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui tindak kejahatan ketiga residivis tersebut berawal saat mereka mendekam di LP Mojokerto. Maryono yang berasal dari Kabupaten Madiun berkenalan dengan Zainur dan BD warga Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

"Mereka bersengkokol di balik jeruji besi bahwa akan melakukan aksi pencurian lagi setelah keluar dari penjara. Sasarannya di Kabupaten Madiun," jelasnya.

Setelah keluar dari LP Mojokerto pada 18 Juni, ketiganya menuju Madiun dengan mobil sewaan. Sasaran pertama di Desa Butiran, Kecamatan Wonoasri. Di sini, ketiganya mencuri Honda CBR yang kuncinya tergeletak di motor.

Tidak puas dengan hasil yang didapat, mereka kemudian menyasar rumah Wibowo yang berada di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Ketiganya berhasil mencuri 1 pikap, motor Honda Tiger dan motor Yamaha N Max.

Mereka kembali melakukan pencurian sebuah truk di Desa Bonosproto, Kabupaten Madiun. Sebelum kembali ke Surabaya, ketiganya mencuri sebuah pikap di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat dilakukan penangkapan, kesemua barang hasil curian mereka telah laku dijual.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

"Masing-masung mendapat Rp 19 juta. Kami jerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan," pungkasnya.