Pixel Code jatimnow.com

Pelaku Tabrak Lari Ditodong Pistol di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bobby M Zulfikar
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bobby M Zulfikar

jatimnow.com - Polisi menetapkan Hendry Wibowo (40), warga Jalan Masjid RT 13 RW 02, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pelaku tabrak lari sebagai tersangka.

"Status tersangka. Ada 2 saksi mengarahkan kepada tersangka dan hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bobby M Zulfikar, Senin (5/8/2019).

Juragan toko emas itu mengendarai Fortuner nopol S 1479 QJ dan menabrak Mochammad Machin (72) asal Dusun Banjarkemantren RT 02 RW 04, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang menaiki sepeda motor nopol W 2384 UJ di Jalan Raya Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman 1 hingga 5 tahun akibat perbuatannya yang mengakibatkan orang terluka karena kecelakaan dan melarikan diri.

"Pasal 312 juncto 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009, ancamannya antara 1 hingga 5 tahun. Jika korban mengalami luka ringan ancaman 1 tahun penjara, jika korban luka berat terancam hukuman 5 tahun. Jadi kalau 5 tahun harus ditahan, namun jika 1 tahun tidak ditahan. Tersangka tidak boleh pulang kerumah dulu sebelum kami melakukan pemeriksaan. Namun kami masih menunggu observasi dari dokter untuk korban," bebernya.

Hingga saat ini, polisi belum bisa memeriksa tersangka karena mengeluh sakit setelah mendapat beberapa pukulan dari warga yang merasa kesal dan dirawat di RS Reksa Waluyo Kota Mojokerto.

Baca juga:
Adu Banteng Mobil Travel Vs Truk di Bangkalan, 2 Orang Luka Parah

"Sementara memar-memar, tapi keterangan dari dokter belum tahu, namun keterangan dokter belum kami terima. Kasus ini akan kami tangani dengan baik karena ini tabrak lari," beber mantan Kasatlantas Polres Tanjungpinang ini.

Petugas sudah mengamankan beberapa barang bukti, lanjut Bobby, seperti mobil tersangka, spion mobil, motor korban dan STNK kendaraan.

"Kami juga sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi juga sudah kami lakukan," tandas Bobby.

Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk

Saat ini korban Machin masih dirawat di RS dr Prof Soekandar Mojosari karena mengalami patah tulang kaki kanan dan gegar otak.