Pixel Code jatimnow.com

Gelapkan Gelas, Empat Karyawan Toko di Kota Probolinggo Dipolisikan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menginterogasi para tersangka
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menginterogasi para tersangka

jatimnow.com - Empat karyawan Toko Cendrawasih Kota Probolinggo ditangkap polisi lantaran menggelapkan barang dagangan milik majikannya. Toko tempat mereka bekerja sehari-hari berjualan alat-alat perlengkapan rumah tangga.

Keempat karyawan asli Probolinggo itu adalah Meilany (43), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan; Rio Ardianto (27), warga Kelurahan Curah Gringiting, Kecamatan Kanigaran; Subyantoro (34), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran dan M Rosul (42), warga Desa Darungan, Kecamatan Krejengan.

Keempatnya ditangkap di rumah masing-masing setelah Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendapat laporan dari korban. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, Meilany, dirinya menggelapkan barang dagangan milik majikanya sudah ketiga kalinya.

"Laporan itu dilakukan korban saat memergoki ulah karyawannya tersebut," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, Kamis (8/8/2019).

Baca juga:
Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online

Dari hasil pemeriksaan para tersangka terungkap, barang yang digelapkan dijual kembali kepada salah satu penadah atas nama Junaidi dengan harga separuh dari harga pasaran. Junaidi sang penadah juga sudah ditangkap.

"Kerugian atas aksi para tersangka sebesar Rp 9 juta," ungkap Nanang.

Baca juga:
Mandor SPBU di Kediri Diduga Gelapkan 16.000 Liter BBM Bersubsidi

Nanang menyebut, barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi belasan lusin mangkuk, gelas, dandang bakso dan sejumlah barang pecah lainnya serta sebuah mobil pikap milik tersangka.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.