jatimnow.com - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah ajudan atau sekretaris pribadi (sespri) era Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Karsali, selesai pukul 18.51 Wib.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah yang berada di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya tersebut, KPK membawa barang bukti dokumen sebanyak dua koper dan satu tas.
KPK dan polisi yang mengawal keluar tidak bersedia memberikan konfirmasi.
"(Keterangannya red) sama KPK saja," kata Ketua RT kompleks perumahan, Abdullah, Jumat (9/8/2019).
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Jatim) Zainal Abidin dan Budi Juniarto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa timnya tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Pribadi Gubernur Soekarwo, Karsali.
"Tim sudah bergerak ke rumah Karsali. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," katanya melalui pesan singkat.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin di Jalan Asem nomor 1. Saat ini juga sedang rekonstruksi di rumah Budi Juniarto," tambahnya.
KPK melakukan penggeledahan di kantor dinas dan rumah pejabat maupun pensiunan pejabat Pemprov Jatim mulai dari yang pernah berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, mantan Sekretaris Daerah, Ahmad Sukardi.
Juga ada pejabat aktif yang diperiksa dan digeledah rumahnya seperti Fatah Jasin (Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim dan mantan Kepala Bappeda Jatim) hingga Djumadi (mantan Pj Sekdaprov Jatim yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim).
KPK dalam beberapa hari terakhir di Jawa Timur melakukan penggeledahan ke rumah pejabat dan kantor dinas di lingkungan Pemprov Jatim berkaitan dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Penggeledahan yang dilakukan ini adalah pengembangan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka.