Pixel Code jatimnow.com

Ditolak Warga, Makam di Tulungagung Dibongkar, Jenazah Dipindahkan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Proses pembongkaran makam dan pemindahan jenazah Suyat Suyono di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung
Proses pembongkaran makam dan pemindahan jenazah Suyat Suyono di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung

jatimnow.com - Sebuah makam yang terletak di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung terpaksa dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain, Kamis (15/8/2019). Makam Suyat Suyono, warga asal Trenggalek itu dipindah lantaran meresahkan masyarakat sekitar.

Selain karena bukan penduduk setempat, lokasi makam Suyat berada di samping masjid. Apalagi di samping masjid itu terdapat jalan setapak yang menjadi akses warga setempat untuk pergi ke masjid maupun berkativitas.

Kapolsek Campurdarat AKP Maga Fidri Istiawan mengatakan, pembongkaran dan pemindahan makam itu dilakukan setelah warga melakukan audiensi dengan keluarga alhamrhum Suyat. Dari keterangan keluarga, Suyat meninggal 9 hari lalu dan sesuai wasiat terakhir, Suyat minta dimakamkan di dekat masjid yang berada dalam padepokan.

"Meskipun bukan penduduk setempat, tapi yang bersangkutan sudah lama berada di padepokan itu," ujar Maga.

Baca juga:
Pembongkaran Makam Santri di Lamongan yang Meninggal Tak Wajar, Ini Kata Polisi

Menurut Maga, lokasi pemakaman yang menurut warga setempat tidak lazim, membuat mereka merasa resah dan takut. Terlebih lokasi makam ini juga berdekatan dengan akses jalan umum yang biasa dilalui warga.

"Mereka kemudian mengajukan keberatan dan meminta keluarga alharhum untuk memindahkannya," jelasnya.

Baca juga:
Makam Santri Meninggal Tak Wajar di Lamongan Dibongkar, Ini Curhatan Sang Ayah

Proses pembongkaran dan pemindahan makam ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Polisi memasang garis di sekitar makam agar warga tidak mendekat dan mengganggu proses tersebut. Setelah makam dibongkar, jenazah kemudian dimasukkan dalam peti dan dibawa ke sebuah tempat pemakaman umum di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

"Dari pihak keluarga menjelaskan akan dipindah ke pemakaman umum di Sumbergempol," tambahnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.